TATURA SELATAN, MERCUSUAR – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sulteng yang tergabung dari Karsa Institute, KOMIU dan YMP serta Sikola Mombine melaksanakan jumpa pers terkait penolakan revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertempat di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (11/9/2019).
Dikatakan Koordinator KMS Ufudin, penolakan atas revisi UU KPK itu, dianggap dapat melemahkan lembaga negara tersebut, terutama dalam konteks penegakan kasus korupsi di sektor pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam.
“Hal itu, dikarenakan kapasitas dan profil calon pimpinan KPK yang buruk dan revisi atas UU KPK dalam menghentikan semua upaya KPK dalam mendorong upaya penegakan dan pencegahan, terutama peningkatan tata kelola sumber daya alam di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah,”kata Ufudin.
Ia menambahkan, UU KPK seharusnya lebih memperkuat lembaga negara tersebut. Hal tersebut, dikarenakan lembaga negara itu, memiliki kewenangan untuk mampu menghukum serta dapat mengusut kerugian negara lewat kebocoran PNBP.
“Apa yang sudah dilakukan KPK sejauh ini, adalah titik masuk yang sudah tepat dan harus terus diperkuat serta didorong oleh fungsi penegakan korupsi yang lebih efektif dan koordinatif antara KPK, Penegak Hukum yang lain dan serta Kementerian terkait,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika revisi UU KPK seperti draft usulan inisiatif DPR tetap dilakukan, pihaknya khawatir bahwa agenda penyelamatan lingkungan yang telah dilakukan ikut terhambat. Untuk itu, pihaknya menyatakan sikap untuk menolak revisi UU KPK tersebut.
“Kami menolak calon pimpinan KPK hasil seleksi yang dapat mengancam menurunnya kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi terutama korupsi sektor SDA, menolak usulan RUU KPK inisiatif DPR karena dipandang dapat memangkas independensi dan kewenangan dalam melakukan tugas,” tegasnya. AND