LOLU UTARA, MERCUSUAR – Rapat dengar pendapat atau hearing bersama Pasigala Center, Sulteng Bergerak, organisasi pendamping dan forum warga korban terdampak bencana alam Kota Palu yang diinisiasi oleh Komisi A merupakan langkah awal bagi Komisi A untuk analisa kebijakan sebelum dilakukan pembahasan RKA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perubahan atas RPJMD yang akan dibahas pada 28 – 29 Oktober 2019 nanti, serta menguatkan fungsi pengawasan untuk memastikan dokumen rehabilitasi dan rekontruksi terealisasi sesuai dengan harapan masyarakat terdampak.
Ketua Komisi C, Mutmainah Korona, menjelaskan Keinginan Komisi A melakukan RDP agar proses pembangunan Kota Palu yang akan tertuang dalam APBD Kota Palu tahun 2020 – 2021 (sesuai dengan masa rehab rekon) berbasis hak korban.
“Dalam proses RDP yang dilaksanakan di ruangan sidang paripurna DPRD Kota Palu pada Selasa (22/10/2019), kehadiran para pihak dari Forum Pasigala Center, Sulteng Bergerak dan Organisasi lainnya adalah mewakili dari Yayasan Sikola Mombine, Forum Korban Besusu dan Pesisir Kota Palu, Forum Likuefaksi Balaroa, Forum Likuifaksi Petobo, Forum Palupi dan Puskud, Forum ROA Peduli, Perwakilan Perempuan Huntara dan forum warga lainnya menyuarakan beberapa hal,” jelasnya.
Beberapa hal tersebut diantarannya, mendorong pelayanan informasi satu pintu, meminta sistem data yang terintegrasi, transparansi data penerima jadup dan dana stimulan serta lainnya yang berkaitan dengan rehab rekon, mengawal peraturan wali kota mengenai mekanisme pencairan dana stimulan, mengefesiensikan anggaran Kota Palu untuk memfokuskan pada pemulihan kembali, pelibatan aktif masyarakat terdampak dalam proses rehab rekon khususnya relokasi, mendorong regulasi kebijakan yang memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya, memaksimalkan kebijakan dan program masa rehab rekon untuk pemulihan social ekonomi masyarakat terdampak.
“Rekomendasi tersebut diatas, akan menyiapkan khusus dokumen tersebut di atas sebagai dokumen resmi untuk dibahas bersama Komisi B dan C yang kemudian ditindaklanjuti kepada OPD terkait,” tegasnya. RES