BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong peningkatan kualitas Reformasi Hukum melalui Rapat Pendampingan Pengunggahan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng serta terhubung secara daring melalui Zoom Meeting, sehingga memungkinkan koordinasi berjalan lebih efektif dan efisien.
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor W24-PP.04.02-663 tanggal 26 Februari 2026 dan menjadi langkah strategis dalam memastikan kesiapan serta ketepatan penginputan data dukung IRH di tingkat wilayah. Seluruh Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng terlibat aktif dalam pembahasan yang berlangsung dinamis dan terarah.
Pendampingan difokuskan pada pemetaan indikator penilaian, validasi eviden, sinkronisasi dokumen, hingga penguatan narasi kinerja yang akan diunggah ke dalam sistem. Setiap indikator dianalisis secara mendalam guna memastikan kesesuaian antara dokumen pendukung dan implementasi nyata di lapangan. Ketelitian dalam penyusunan data menjadi perhatian utama agar tidak terjadi kekeliruan administratif maupun kekurangan substansi yang dapat memengaruhi hasil evaluasi.
Diskusi yang berlangsung, baik secara luring maupun daring, memberikan ruang bagi setiap anggota tim untuk menyampaikan progres, kendala, serta strategi percepatan penyelesaian data dukung. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat kualitas laporan sekaligus meningkatkan capaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan refleksi komitmen institusi dalam membangun tata kelola hukum yang profesional dan berintegritas.
“Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar angka penilaian, tetapi gambaran kualitas kerja dan konsistensi kita dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. Karena itu, setiap data yang diunggah harus akurat, relevan, dan mencerminkan capaian nyata,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menekankan pentingnya sinergi dan disiplin dalam proses pengunggahan data.
“Kerja tim yang solid, ketelitian, dan komitmen bersama akan menentukan hasil yang kita capai. Kita ingin memastikan bahwa reformasi hukum di Sulawesi Tengah berjalan terstruktur dan memberikan dampak nyata,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan rapat pendampingan secara hybrid ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menunjukkan keseriusannya dalam mengoptimalkan koordinasi dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Hukum. Dengan pengelolaan data yang profesional, sistematis, dan terukur, diharapkan capaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 semakin meningkat dan menjadi bukti nyata penguatan tata kelola hukum yang berkualitas di wilayah Sulawesi Tengah. */JEF






