BESUSU TENGAH, MERCUSUAR — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan keprihatinan mendalam, terkait maraknya temuan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terlihat berada di kafe, restoran, mall, dan pertokoan pada jam kerja. Fenomena ini dianggap mencederai hak masyarakat atas pelayanan publik yang cepat, prima, dan dapat diandalkan.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer menegaskan, disiplin ASN merupakan indikator utama dalam memastikan terpenuhinya hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Pelanggaran disiplin kerja ASN yang berada di luar kantor tanpa alasan resmi pada jam dinas, dianggap melanggar Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketidakdisiplinan ini dapat berdampak pada evaluasi kinerja dan penegakan etika profesi. Sebagai pelayan masyarakat, ASN wajib memaksimalkan waktu kerja untuk memberikan pelayanan terbaik. Menggunakan jam produktif untuk urusan pribadi, dinilai merugikan masyarakat yang membutuhkan akses layanan cepat dan tepat,” katanya, Rabu (3/12/2025).
Menurunnya, integritas dan akuntabilitas fenomena ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas ASN dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk gaji serta tunjangan pegawai.
Komnas HAM Perwakilan Sulteng mendesak seluruh kepala daerah, yakni gubernur, wali kota, dan bupati, untuk mengambil langkah-langkah strategis dan tegas.
“Perketat pengawasan internal BKD dan Inspektorat diminta melakukan pengawasan aktif, termasuk inspeksi mendadak (sidak) di luar kantor pada jam dinas. Penerapan sanksi tegas ASN yang terbukti meninggalkan kantor tanpa izin atau berada di ruang publik untuk urusan pribadi pada jam kerja, diwajibkan menerima sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Penguatan etika dan disiplin ASN peningkatan sosialisasi terkait etika profesi, akuntabilitas, dan kewajiban sebagai pelayan publik agar tercipta budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
“Kami ingatkan, gaji dan tunjangan ASN berasal dari pajak rakyat. Setiap menit jam kerja adalah hak rakyat atas pelayanan,” tegas Livand Breemer.
Komnas HAM berharap perhatian ini menjadi momentum bagi seluruh ASN untuk memperbaiki disiplin, menjaga integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga Sulteng. UTM
Komnas HAM Sulteng Soroti ASN Nongkrong Jam Kerja






