KOMPLEKS PERTOKOAN HASANUDDIN PALU, Eksekusi Pengosongan Ruko Berjalan Aman

FOTO EKSEKUSI RUKO-f02485ec
SEJUMLAH petugas PN Klas IA/PHI/Tipikor/Palu tengah melihat proses membenahi dan pembongkaran rak atau tempat pajangan jualan oleh pekerja usai eksekusi pengosongan, Senin (14/3/2022). FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR- Proses eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa tanah diatasnya berdiri bangunan rumah toko (Ruko) Agung di Jalan Hasanuddin II Kompleks Pertokoan, Kota Palu, Sulteng, oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor/Palu berjalan aman dan lancar, Senin (14/3/2022).

Eksekusi pengosongan dibawah pengamanan Polres Palu itu tanpa ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi. 

“Kami hanya pengamanan, pelaksananya (eksekusi) pengadilan. Ruko memang telah dikosongkan sejak beberapa hari lalu,” singkat Kabag Ops Polres Palu, Kompol Alfian yang memimpin pengamanan eksekusi pengosongan itu. 

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Abdul Rahman SH mengatakan bahwa pihak pemohon yang hadir pada eksekusi tersebut ia dan kliennya yang diwakili oleh anaknya, Rio Pratama. 

“Termohon tidak ada, di Jakarta. Hanya orang kepercayaannya,” tutur Rahman. 

Pantauan media ini, proses eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara eksekusi oleh Panitera PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Supriady SH turut didampingi Juru Sita, Yefta Tuter. 

Selanjutnya, sejumlah pekerja membenahi dan membongkar rak atau tempat pajangan jualan yang masih ada dalam ruko tersebut.

Diketahui, eksekusi pengosongan dilakukan terhadap bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan berupa ruko sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing SHM Nomor: 2187 dengan batas-batas, yakni sebelah Utara tanah tanah hak milik Sie Ruslan; SHM 110 Timur tanah Robby Sianto; Selatan Jalan Sultan Hasanudin II dan sebelah Barat  tanah Robby Sianto. 

SHM Nomor: 110 dengan batas-batas, yakni sebelah Utara tanah Ci Mona, Wellem S dan Rahimin M; Timur  tanah Haddy; Selatan tanah Dedi Kosasih, Robby Sianto dan Sie Ruslan; serta sebelah Barat tanah sdr Hj Misa.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri SH mengatakan eksekusi itu dilaksanakan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan kasasi Nomor: 1946/Pdt K/2020/ tertanggal 18 Mei 2020.

“Pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa tersebut dalam perkara antara Sie Ruslan alias Ata, Liliana Gintani Nerchan sebagai pemohon eksekusi lawan Sie Roby Sianto alias Ayong, Tan Vance Natashya sebagai termohon eksekusi,” ujarnya. AGK

  

          

Pos terkait