TALISE MERCUSUAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu kembali mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Senin (2/3/2026). Dua terduga pelaku masing-masing berinisial HF dan RF ditangkap di lokasi berbeda.
Kasus pertama terjadi dengan terduga HF (38), warga Kelurahan Talise Valangguni, ditangkap di Huntap 1 Kelurahan Tondo. HF diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Saat digeledah, polisi menyita dua paket sabu-sabu, dua batang pirex kaca, satu sendok sabu, dan satu tas selempang hitam.
HF mengaku memperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
Beberapa jam kemudian, sekira pukul 16.00 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali melakukan penindakan terhadap RF di Jalan Anoa, Lorong Tupai 1, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Dari tangan RF ditemukan satu paket sedang sabu-sabu, dua plastik klip kosong, satu sapu lantai mobil, satu unit telepon genggam Oppo warna biru, serta satu unit mobil Toyota Avanza merah bernomor polisi DN 1394 AP.
Kapolresta Palu, Hari Rosena, mengapresiasi peran aktif masyarakat karena memberikan informasi sehingga kasus dapat diungkap dengan cepat. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam pemberantasan narkoba. IKI






