PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Konsultan Perencanaan dan Pengawas pada proyek di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu, Syaldi didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp147.990.000.
Hasil Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara berasal dari nilai pembayaran pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang dibayar PDAM Kota Palu pada CV Techno Rise Rp48.100.000, CV Kanjai Engineering Consultant Rp32 juta, CV Cakrawala Engineering Consultan Rp33.450.000 dan CV Gobal Plan Rp34.400.000.
Demikian diungkapkan JPU, M Fikrie SH dan Farhan SH pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (29/10/2019).
Syaldi merupakan terdakwa kasus dugan korupsi peningkatan jaringan air bersih dan pemasangan MBR yang diperuntukan bagi 1.049 sambungan rumah (SR) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2017. Alokasi anggaran berasal dari APBN Kementerian Keuangan pada Pemerintah Kota Palu yang dikelola PDAM Palu sebesar Rp3 miliar.
Diuarikan dalam dakwaan JPU, berawal pada sekitar Mei 2017 terdakwa bertemu saksi Safrin alias Afin dan saksi Nur Alam. Kemudian Nur Alam menyampaikan pada terdakwa bahwa ada paket poekerjaan di PDAM Palu, dimana pada paket itu ada tiga paket pekerjaan konsultan perencanaan sebesar Rp147 juta dan tiga paket konsultan pengawasan sebesar Rp99.800.000.
Setelah ada kesepakatan maka, keduanya menemui Kepala PDAM Palu, Kurniawansyah. Pertemuan ketiganya terjadi kesepakatan, yakni saksi Kurniawansyah memberikan dua paket pekerjaan konsultan perencanaan dan tiga paket pekerjaan konsultan poengawasan pada terdakwa.
Selain itu, juga ada kesepakatan pembagian fee/jasa pekerjaan dari total anggaran paket pekerjaan itu, yakni 60 persen pada PDAM Palu dan 40 persen untuk terdakwa.
“Setelah melalui proses penawaran, maka dinyatakan sebagai pelaksana kegiatan paket konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan yakni terdakwa, dengan perusahaan CV Techno Rise dan CV Arcade Engineering Consultant sebagai pelaksana konsultan perencanaan, serta CV Kanjai Engineering Consultant, CV Cakrawala Engineering Consultan dan CV Gobal Plan untuk pelaksana konsultan pengawasan,” ujar Fikrie.
Kegiatan perencanaan oleh CV Arcade Engineering Consultant milik terdakwa, lanjut Fikrie, sudah sesuai ketentuan yang ada. Sementara kegiatan perencanaan yang dilaksanakan CV Techno Raise (milik Nurzain), serta kegiatan pengawasan oleh CV Kanjai Engineering Consultant, CV Cakrawala Engineering Consultan dan CV Gobal Plan masing-masing milik saksi Amir Arif Ramadhan, Zulkifkli Asdar dan Novian Y Ritupulu, hasil pemeriksaan BPKJP Sulteng nilai seluruhnya tidak diakui.
Saksi (Nurzain, Amir Arif Ramadhan, Zulkifkli Asdar dan Novian Y Ritupulu), sambungnya, mengaku tidak mengetahui jika perusahaannya ikut kegiatan pekerjaan di PDAM Palu, karena tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen, baik dokumen penawaran maupun kwitansi penerimaan pembayaran. “Terdakwa Syaldi Wakil Ketua Asosiasi Perkindo SUlteng dimana keempat perusahaan tersebut bernaung, hingga memudahkan terdakwa mengambil dokumen dari keempat perusahaan itu, dan mengikutkan pada penawaran paket di PDAM Palu,” jelas Fikrie.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa didampingi penasehat hokum menyatakan akan mengajukan eksepsi (keberatan).
“Kamis 31 Oktober (eksepsi). Hadir tanpa dipanggil,” tutup Ketua Majelis Haki, I Made Sukanada SH MH. AGK