Korban Bencana Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

IMG-20181011-WA0031

PALU, MERCUSUAR- Korban gempa dan Tsunami Palu pada 28 September 2018 yang merupakan pekerja, dipastikan akan mendapatkan pembayaran premi Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian ditegaskan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif saat menjenguk David Lecky yang terjatuh dari lantai 7 Hotel Roa-roa, Kamis (11/10/2018).
Bencana yang terjadi di Sulteng, menyebabkan aktivitas ekonomi dan sosial lumouh. Dampak lain gempa tersebut juga terjadi tanah amblas atau Likuifaksi di Kelurahan Petobo, Balaroa, dan Jono Oge.
Menurut Data BNPB yang dirilis pada 9 Oktober 2018, jumlah korban tewas tercatat sebanyak 2.010 orang, dimana jumlah korban tewas terbesar berada diwilayah Palu dengan jumlah 1. 601 orang.
Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan layanan tanggap darurat dengan melakukan layanan jemput bola dengan melakukan pendataan langsung ke Perusahaan peserta yang terkena dampak gempa dan Tsunami.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif yang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Muhiyiddin mengatakan, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menurunkan tim tanggap darurat untuk membantu Kantor Cabang Palu dalam memberikan pelayanan kepada peserta.
”Saudara David sedang melakukan aktivitas pekerjaan sebagai staf engineering saat gempa terjadi, musibah yang menimpa David masuk dalam lingkup kecelakaan kerja dan harus segera mendapatkan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai dengan indikasi medis,” ujar dia.
Dalam kunjunganya, Krishna menyerahkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan berupa pokok yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari kepada David dan Keluarga.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palu pada 30 September 2018, tenga kerja aktif di Kota Palu sebanyak 31,547 tenaga kerja, Kabupaten Donggala sebanyak 4,146 tenaga kerja dan Kabupaten Parigi sebanyak 5,470 tenga kerja.
“Kami terus melakukan pendataan dengan mengunjungi langsung ke perusahaan dan menghimbau kepada para peserta dan perusahaan yang terkena dampak akibat gempa dan Tsunami Palu, Donggala dan Sigi,” paparnya.
Untuk pekerja maupun keluarga yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak agar segera melapor diri kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu atau menghubungi nomor (0451) 481212 mendapatkan layanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan domisilinya, tutur Krishna.ABS

Pos terkait