TULUNGAGUNG, MERCUSUAR – Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan (laka) antara Bus PO Harapan Jaya dengan Kereta Api (KA) Dhoho Panataran di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Jasa Raharja member of Indonesia Financial Group (IFG), Rivan A Purwantono, dalam keterangan persnya melalui PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Minggu (27/2/2022).
“Petugas Jasa Raharja bersama Rekan dari Polres Tulungagung telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Rivan.
Sebagaimana diketahui, pada Minggu (27/2/2022) sekira pukul 05.16 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas, yakni bus PO Harapan Jaya bernomor polisi AG 7679 US yang mengangkut 41 orang penumpang tertabrak KA Dhoho Panataran di persimpangan tanpa palang pintu di Desa Ketanon Kabupatn Tulungagung, Jawa Timur.
Akibat dari kecelakaan tersebut, 5 orang penumpang bus meninggal dunia. Korban lainnya sebanyak 12 orang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RS dr. Iskak Tulungagung.
Rivan menjelaskan, santunan diberikan karena para penumpang sudah membayar tiket, yang di dalamnya termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga, jika terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut, penumpang akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum, agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan,” jelas Rivan.
Pada kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia diberikan santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku, masing-masing sebesar Rp50 juta. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta.
Hal ini, kata Rivan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
“Saat ini, seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” ungkap Rivan.
“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital bersama instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan, maka proses santunan dapat kami lakukan tepat waktu walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini Minggu (27/2/2022),” tambah Rivan.
Hal tersebut, tegasnya, sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat, sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum, serta diharapkan santunan tersebut dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka. */IEA