Korban Pelanggaran HAM 1965/1966 di Kota Palu, Terharu Bisa Ikut Upacara HUT Kemerdekaan RI

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Momen Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palu pada Kamis (17/8/2023), menjadi momen spesial bagi para korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 di kota itu. Setelah pada masa kepemimpinan wali kota Rusdy Mastura, kini di masa kepemimpinan wali kota Hadianto Rasyid, mereka kembali diundang untuk menghadiri upacara memperingati HUT Kemerdekaan RI.

Mengenakan jas dan kebaya, para korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 di Kota Palu yang rata-rata telah berusia lanjut, tampak gagah berbaur dengan peserta lainnya, pada upacara tersebut. Mereka merasa terharu karena dengan diundang menghadiri upacara tersebut, stigma yang dilekatkan kepada mereka perlahan memudar.

Ladjuma, salah seorang korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 di Kota Palu yang menghadiri upacara tersebut mengatakan, dirinya bangga dan terharu bisa menghadiri upacara bendera tersebut bersama wali kota dan warga Kota Palu. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah kesyukuran sendiri bagi para korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 di Kota Palu, yang selama ini hidup dengan kungkungan stigma.

Ladjuma mewakili para korban juga berharap, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dapat segera diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Palu. Menurutnya, implementasi Inpres tersebut merupakan jawaban atas penantian para korban selama ini atas penyelesaian pelanggaran Ham berat di masa lalu tersebut.

Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulteng, Nurlaela Lamasitudju mengatakan, bagi para korban, undangan untuk menghadiri upacara HUT Kemerdekaan Ri ini, adalah bentuk pengakuan negara yang memperlakukan korban setara dengan warga Kota Palu lainnya. Menurutnya, hal ini menandakan tidak ada lagi diskriminasi dan semuanya telah melebur menjadi inklusi.

”Inklusi hanya satu tangga menuju pengakuan yang sesungguhnya. Mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 untuk melaksanakan program pemenuhan hak korban dan jaminan ketidakberulangan adalah harapan kita semua,”ujarnya. JEF

Pos terkait