Korupsi IPCC Untad, Mantan Rektor Untad Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sidang perkara korupsi IPCC Untad dengan terdakwa mantan Rektor Untad, Muhammad Basir dan terdakwa lainnya, Taqyuddin bakri, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, Rabu (26/6/2024). FOTO: KIRIMAN IKRAM

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Basir, dituntut pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,6 miliar, subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Taqyuddin Bakri dituntut 6 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta,subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp294,7 juta, subsider 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam masing-masing berkas terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Iriawan untuk  terdakwa Muhamad Basir dan JPU Mustika Ayu bagi terdakwa Taqyuddin Bakri, pada sidang dipimpin hakim ketua majelis Akbar Isnanto, turut dihadiri oleh masing-masing penasihat hukum Inggrid Luneto untuk terdakwa Muhamad Basir dan Erik Cahyono selaku Penasihat hukum terdakwa Taqyudin Bakri, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, Rabu (26/6/2024).

JPU dalam tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke I, Junto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU menyatakan, dalam pertimbangan hal memberatkan bagi terdakwa Muhamad Basir, perbuatannya merugikan keuangan negara, dilakukan pada Covid -19, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Usai membacakan tuntutannya, hakim ketua majelis, Akbar Isnanto memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pembelaan pada Rabu (3/7/2024) mendatang, lalu mengetuk palu sidang.

Sesuai dakwaan JPU, mendakwa mantan Rektor Untad, Muhammad Basir dan Taqyuddin Bakri merugikan keuangan negara Rp4,7 miliar dari total kerugian Rp6,473 miliar lebih, dikurangi  telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam pengelolaan anggaran IPCC Untad, terjadi penyalahgunaan tidak sesuai peruntukannya atau fiktif, dan dipergunakan untuk keperluan pribadi.*/JEF

Pos terkait