PALU- Tim eksekutor Cabang Kejari (Cabjari) Donggala di Sabang mengeksekusi terpidana, H Achmad ke Rutan Donggala, usai ia menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (9/3/2020).
H Ahcmad merupakan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala 2013. Dana bantuan BSPS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekira Rp3 miliar, diperuntukan bagi 216 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pada kegiatan itu, H Ahcmad selaku penyedia barang pabrikasi serta sebagai penyedia bahan bangunan.
“Pada intinya tidak ada upaya perlawanan pada saat hendak dieksekusi, secara sukarela terpidana bersedia dibawa oleh Jaksa untuk dieksekusi ke Rutan Donggala,” ujar Kepala Cabjari Donggala di Sabang, Erfandy Rusdy Quiliem SH MH usai eksekusi.
Dijelaskannya, eksekusi dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hokum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 556 K/PID.SUS/2018 tanggal 24 September 2018.
Dalam putusan kasasi tersebut, H Achmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, hingga menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp44.256.000, yang dikompensasikan dengan uang tunai yang dititipkan pada Bendahara Cabjari Donggala di Sabang dan disimpan di brankas Kantor Cabjari Donggala di Sabang pada tanggal 5 Mei 2017. “Putusan kasasi tersebut membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palu Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal tanggal 19 Juni 2017, yang membebaskan terdakwa,” kata Kepala Cabjari Sabang.
Sebelumnya, tambanh Erfandy, JPU menuntut terdakwa H Achmad pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp50 Juta, subsider tiga bulan kurungan. “Dalam kasus itu turut terlibat Dedi Irawan selaku tenaga pendamping masyarakat,” tutupnya. AGK