“Kota Palu telah memiliki perda kelembagaan adat dan memiliki kepengurusan adat hingga tingkat kelurahan. Selain itu juga memiliki peraturan wali kota terkait Satgas Pancasila yang bertugas untuk menjaga nilai-nilai aktualisasi di masyarakat,” sebutnya.
Lebih jauh, Kaban Kesbangpol membeberkan, kegiatan ini untuk menyampaikan rekomendasi hasil survey indeks aktualisasi nilai Pancasila kepada segenap lurah, camat dan OPD Pemerintah Kota Palu, sehingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil survey.
“Untuk survey indeks Aktualisasi Nilai Pancasila Kota Palu tahun 2024, akan dilaksanakan pada Agustus mengikuti survey nasional. Olehnya, perlu kerja keras lagi sehingga melibatkan OPD. Angka awalnya di RPJMD sebesar 67 persen. Setelah dilakukan survey tahun 2023, ternyata angkanya 83, 20 persen. Hal ini sangat mencengangkan, karena angkanya di atas provinsi dan nasional,” jelasnya. */RES