LERE, MERCUSUAR – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Muh. Isnaeni mengungkapkan, saat ini Kota Palu masih kekurangan Penyuluh Agama Islam (PAI) non-PNS sebanyak 32 orang.
Ia menjelaskan, sesuai aturan yang ada jumlah PAI non-PNS menyesuaikan dengan jumlah Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada, yakni 8 orang penyuluh di masing-masing KUA. Di Kota Palu, berdasarkan pemekaran Kecamatan saat ini telah ada 8 KUA yang tersebar di tiap Kecamatan. Sedangkan jumlah penyuluh yang ada baru mencakup di 4 KUA.
“Saat ini baru ada 32 PAI non-PNS, jadi masih kekurangan 32 orang lagi. Karena yang ter-cover baru 4 KUA,” kata Isnaeni, di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2020).
Ia menambahkan, kekurangan jumlah PAI non-PNS tersebut karena keberadaannya masih didasarkan data jumlah KUA lama, yakni KUA Palu Barat, KUA Palu Timur, KUA Palu Selatan, dan KUA Palu Utara, sebelum adanya pemekaran 4 Kecamatan di Palu. Setelah pemekaran, jumlah KUA di Palu bertambah masing-masing KUA Ulujadi, KUA Mantikulore, KUA Tatanga, dan KUA Taweli.
“Jadi yang ada sekarang baru berdasarkan jumlah KUA lama. KUA pemekaran, kan, baru berjalan mulai tahun kemarin. Kita sudah usulkan, Insya Allah tahun ini bisa terpenuhi untuk semua KUA,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan PAI non-PNS di 4 KUA baru, Isnaeni menyebutkan para penyuluh yang bertugas di KUA terdekat dapat membagi tugasnya di KUA baru.
“Jadi misalnya yang di Palu Selatan setidaknya juga bertugas di Tatanga, yang di Palu Utara juga di Taweli,” tandasnya. IEA