Kota Palu Tetapkan UMK 2026 Rp3,6 Juta

Dewan Pengupahan Kota Palu bersama Kepala BPS Kota Palu bersama tim, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, APINDO Sulawesi Tengah sebagai unsur pengusaha, akademisi Untad Palu, serta perwakilan serikat pekerja saat melaksanakan rapat pleno penetapan UMK Kota Palu 2026, Senin (22/12/2025). FOTO: RUSTAM/MS

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Dewan Pengupahan Kota Palu resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Palu 2026 sebesar Rp3.619.464. Sebelumnya tahun 2025 UMK Kota Palu sebesar Rp3.386.588 ada kenaikan sebesar Rp232.878 dengan menggunakan kenaikan Alfa 0,65.

Penetapan tersebut disertai pengesahan oleh seluruh pengurus Dewan Pengupahan Kota Palu dan dilaksanakan di ruang pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Senin (22/12/2025) sore. Penetapan tersebut juga sudah akan berlaku mulai 1 Januari 2026 mendatang.
Pengesahan UMK Kota Palu Tahun 2026 dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palu bersama tim, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah sebagai unsur pengusaha, akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu, serta perwakilan serikat pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, UMKM dan Koperasi Kota Palu, Setyo Susanto, dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media, menyampaikan bahwa pembahasan UMK Kota Palu mengacu pada surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, terkait batas waktu penetapan UMK paling lambat 24 Desember 2025.

“Dewan pengupahan kota diminta agar pelaksanaan sidang berjalan tertib, lancar, dan kondusif. Pada prinsipnya, penetapan UMK dilakukan melalui musyawarah. Namun, untuk menghindari deadlock, mekanisme terakhir yang ditempuh adalah melalui voting,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil voting tersebut menggunakan basis nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan utama. Nilai inflasi yang digunakan tetap mengacu pada inflasi Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 3,88 persen, sementara pertumbuhan ekonomi menggunakan data pertumbuhan ekonomi Kota Palu.

“Seluruh data yang digunakan merupakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari dasar itu kemudian disepakati besaran UMK Kota Palu Tahun 2026 sebesar Rp3.619.464,” jelasnya.
Lebih lanjut, Setyo memaparkan bahwa dalam perumusan angka UMK digunakan metode rentang alpha. Berdasarkan hasil voting, disepakati penggunaan rentang alpha 0,65.

“Rentang alpha yang tersedia adalah 0,5 sampai 0,9. Dalam musyawarah muncul usulan 0,6 dan 0,7. Pemerintah kemudian mengambil jalan tengah dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha yang sedang berkembang. Walaupun melalui mekanisme voting, akhirnya ditetapkan menggunakan alpha 0,65,” ungkap Setyo yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kota Palu.
Ia menambahkan, setelah berita acara penetapan ditandatangani pada hari yang sama, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Palu untuk selanjutnya diajukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna penetapan resmi. UTM

Pos terkait