TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu terus mengadakan inpeksi mendadak (sidak) kebersihan. Kali ini empat kantor OPD (Organisasi Perangkat Desa)di lingkup Pemkot Palu kedapatan melanggar kebersihan dan langsung menjalani proses denda oleh PPNS Penegak Perda Kota Palu yang digelar,Rabu (26/10/2022),yang mana sehari sebelum dilakukan sidak langsung Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
Dari empat OPD yang mendapat saksi denda kebersihan dengan membayar Rp1.000.000 rupiah berdasakan Peraturan Wali Kota Palu nomor 37 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan. Berdasarkan hasil kegiatan, baru dua OPD yang menyanggupi membayar langsung yakni Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu dan Badan Keuangan Daerah, dua OPD lainya berjanji akan menyelesaikan pada keesokan harinya yakni kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Palu karena dananya masih dikumpulkan.
Kabid Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Palu, M. Bahar mengatakan, denda tersebut diterapkan, bertujuan lebih memberikan efek jera kepada pegawai untuk menjaga kebersihan dan saling mengingatkan untuk tidak untuk membuang sampah sembarangan.
“Dengan adanya denda, tentu ke depan kita berharap warga maupun pegawai akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan,”katanya.
Menurut Bahar, bahwa pelaksanaan sidak sudah dilakukan di semua sektor baik di delapan Kantor Kecamatan, 46 kantor kelurahan, semua sekolah hingga ke pelaku usaha.
Ditambahkan, Kabid Pengolahan Sampah DLH Palu, Hisyam Baba langkah yang dilakukan DLH Palu ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin, diawali sosialisasi masif kemudian pelasanaan denda.
Dia mengatakan, hal itu menindaklanjuti instruksi Wali Kota Palu, maka Tim Razia Adipura Pemkot Palu yang dipimpin langsung oleh Kadis DLH Kota Palu, Mohamad Arif, melakukan Razia Adipura di beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Kecamatan Ulujadi Juga Didenda
Dari beberapa OPD yang dilakukan razia oleh Tim Razia Adipura ditemukan 1 kantor kecamatan yang kebersihannya belum terjaga, yakni Kecamatan Ulujadi sehingga Tim Razia Adipura langsung memberikan sanksi administratif berupa denda Rp. 1.000.000.
Pelaksanaan Razia Adipura di OPD ini akan terus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palu agar OPD dapat berpartisipasi dalam menyukseskan Program Palu Adipura 2023.
Demikian juga dengan instansi vertikal, perbankan, lembaga pendidikan dan para pelaku usaha akan dilakukan Razia Adipura, agar gerakan bersih bersih kota palu ini bisa tersosialisasikan secara massive.
Diharapkan semua instasi mendukung dengan menjaga kebersihan lingkungan tempat kerja dan rumahnya.ABS