KPH Banawa Lalundu, Lakukan Kerjasama Pemanfaatan Rotan

KPH LALUNDU

PALU, MERCUSUAR – Pihak Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Banawa Lalundu, melakukan perjanjian kerjasama dengan UD. Tri Tunggal Perkasa. Kerjasama ini terkait pemanfaatan hasil hutan bukan kayu berupa rotan, di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banawa Lalundu.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala UPT KPH Banawa Lalundu, Mirwan dengan UD. Tri Tunggal Perkasa, yang diwakili oleh Ahmad Mattaroe, di salah satu warkop di Palu, Senin (11/1/2021).

Dengan beralihnya kewenangan kehutanan yang dahulunya di kabupaten menjadi kewenangan provinsi, maka kegiatan perizinan untuk pemanfaatan hutan bukan kayu misalnya rotan, sekarang tidak lagi dengan bentuk izin, tetapi dengan bentuk kerjasama.

Mirwan mengatakan, kerjasama yang dilakukan ini, berdasarkan peralihan itu. Kerjasama ini juga mempertimbangkan peningkatan ekonomi masyarakat, yang dilibatkan dalam pengolahan hasil hutan bukan kayu.

“Tugas kami di sini adalah, ketika misalkan ada pihak ketiga untuk membuat izin, itu tidak lagi melakukan proses izin seperti dahulu, karena itu prosesnya panjang. Untuk memutus mata rantai itu, maka pemerintah dengan Pergub Nomor: 48 dan Permen No.49, memungkinkan hanya untuk kerjasama,” ujar Mirwan, saat jumpa pers dengan awak media di salah satu warkop di Palu.

Dijelaskan, dalam kerjasama ini, pihak UPT KPH Banawa Lalundu disebut pihak pertama, sedangkan UD Tri Tunggal Perkasa disebut pihak kedua. Adapun perjanjian kersama ini akan berlaku selama tiga tahun yakni 2021-2023, dengan luas lokasi 1000 hektar, dengan fokus di Desa Ongulara, Malino dan Desa Lumbu Lama, Kecamatan Banawa Selatan.

“UPT KPH Banawa Lalundu lokasi kerjanya di  enam kecamatan yakni Kecamatan Banawa, Banawa Tengah, Banawa Selatan, Rio Pakava, Pinembani Kabupaten Donggala dan Kecamatan Ulujadi Kota Palu,” jelasnya.

Lanjut Mirwan, jadi sekarang cukup hanya kerjasama. Bilingnya langsung penerbitan dokumen, ada operator kami. Pemohon membayar ke rekening perbendaharaan Kemenhut link ke Kemenkeu dan ke Kas Daerah Sulteng, baru bisa melakukan pemuatan hasil hutan.

Dalam pengolahan rotan kata dia, perusahaan itu mengambil dari masyarakat. Perusahaan juga harus menanam kembali rotan, agar rotan tetap berkembang. AJI

Pos terkait