KPID: Konten Lokal Jangan Terkesan Asal Ada

KPID - Copy

BIROBULI SELATAN,MERCUSUAR—  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat kerja bersama instansi terkait, stakeholder dan insan pers, di salah satu hotel di Palu, Rabu (22/4/2019). Dimana pertemuan itu merupakan tindaklanjut hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang rekomendasi implementasi konten lokal sebanyak 10 persen dari total program siaran yang ditayangkan oleh Televisi Sistem Stasiun Berjaringan.

Ketua KPID Sulteng, Hary Azis mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemberlakuan implementasi konten lokal 10 persen, supaya lembaga penyiaran yang berjaringan perlu menayangkan itu karena sudah menjadi kewajiban, hanya saja sifatnya masih terbatas dan terkesan asal ada.

“Konten penyiaran nasional harus memenuhinya namun dalam kenyataannya pemberlakukannya masih banyak kendala meskipun telah dihimbau kepada lembaga penyiaran untuk memenuhi kewajibannya menayangkan 10 persen konten lokal, sebab penayangan kerapkali tengah malam sehingga tidak banyak yang bisa nonton hanya terkesan memenuhi kewajibannya saja,”ujar Hary.

Menurutnya, KPID sebagia perpanjangan KPI juga akan mengatur pemberitaan, penyiaran, terkait  mengoptimalkan pengawasan, KPI juga akan memanfaatkan gugus tugas dari tingkat pusat hingga daerah.

Sementara, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola melalui Staff Ahli bidang Pemerintahan, Moh Nizam sangat mengapresiasi kerja – kerja yang dilakukan oleh pihak KPI dan KPID dalam mengawal implementasi konten lokal 10 persen bagi lembaga penyiaran berjaringan, meskipun itu dalam aplikasinya masih banyak kendala khususnya yang memiliki kantor pusat di luar daerah seperti di Jakarta susah untuk membijaksanai publikasi tayangan daerah.

“Mungkin juga mengejar pemasukan apalah itu, namun peran KPID di daerah sangat diharapkan agar bisa terlaksana implementasi tersebut,” harap Nizam.

Kata Nizam, implementasi konten daerah 10 persen ini perlu betul-betul dikawal agar mendapatkan perubahan secara signifikan dengan begitu potensi di daerah bisa terpublikasikan secara baik.

“Kami harapkan ada pengawalan dan pengawasan secara berkesinambungan agar lembaga penyiaran betul – betul memahami kewajibannya,” jelas Nizam.ABS

Pos terkait