KPU Palu Belum Terima Pendaftar

PALU, MERCUSUAR – Hari pertama pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang dimulai sejak tanggal 4 -17 Juli 2018, belum dimanfaatkan oleh sejumlah partai politik (parpol) untuk mendaftarkan para calegnya yang akan bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, KPU Kota Palu membuka telah membuka pendaftaran, namun untuk hari pertama, belum ada satupun parpol yang mendaftarkan para calegnya.

Ketua KPU Kota Palu, Marwan P Angku menjelaskan, pihaknya telah menetapkan jadwal yang bisa dimanfaatkan oleh parpol untuk pendaftaran caleg, tinggal masing-masing parpol itu sendiri yang menentukan kapan dan kesiapan berkas caleg untuk didaftarkan ke KPU Kota Palu.

“Yang jelas kita sudah jadwalkan, tinggal parpolnya sendiri yang menetukan kapan untuk melakukan pendaftaran. Yang jelas batas terakhir mendaftar itu tanggal 17 Juli 2018,” ujarnya.

Untuk pendaftaran saat ini lanjut Marwan, KPU Kota Palu akan menerima seluruh pengajuan berkas perndaftaran caleg dari sejumlah parpol, untuk berkas yang memenuhi syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan dilakukan dijadwal lain yang juga sudah ditetapkan secara tersendiri.

“Semua berkas pendaftaran kita terima semua dulu, nanti ada tahap verifikasi tersendiri untuk melengkapi berkas yang masih TMS,” ujarnya lagi.

Marwan juga berharap, para bakal caleg bisa melampirkan semua persyaratan sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 20 tahun 2018 yang Selasa (3/7/2018) telah disosialisasikan KPU Kota Palu kepada sejumlah parpol.RES

Pos terkait