KPU Palu Gelar Bimtek Teknis Aplikasi Sidalih

KPU

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan pengelolaan data pemilih, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Kegiatan itu dilaksanakan dua gelombang, di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat (3/7/2020), dihadiri anggota KPU, anggota Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan operator Sidalih se-Kota Palu.

Komisioner KPU Palu, Idrus, saat membuka kegiatan gelombang kedua, menyampaikan apresiasi karena data model A-KWK di Kota Palu, yang saat ini dalam proses pengimputan Sidalih, sudah mencapai 60 persen.

“Kenapa saya apresiasi, karena teman-teman yang di kota, yang bertugas di kecamatan, bahkan meminta bantuan dua orang operator kecamatan, untuk sama-sama menyelesaikan. Hal ini, karena kita punya waktu sampai tanggal 5 saja, untuk menyelesaikan,” kata dia.

Idrus menyampaikan, keberadaan operator untuk memperkuat serta membuat data pemilih, semakin baik. Sehingga dikatakannya, target realistisnya, data Pemilu tahun ini harus lebih baik dari Pemilu tahun 2019. Kemudian, target berikutnya adalah, keberadaan operator tidak hanya sebagai pengimput data, karena operator Sidalih berdampingan dengan PPK.

“Bahkan KPU akan memberikan pengharaan yang sama dari sisi pendapatan, ketika teman-teman berjalan analisisnya. Analisisnya adalah kita ingin membuka bagaimana lalulintas Sidalih, langsung ke kecamatan. Tentu data yang diinput itu dikoreksi kebenarannya, tidak ada naik langsung input. Khusus kepada pemilih baru atau pemilih TMS, itu yang menjadi perhatian kita sama-sama, dan problem harus diselesaikan di level kecamatan,” pintanya.

Komisioner Divisi data itu menambahkan, secara organisasi, jalur operator berada dalam posisi dan kendali PPK. Sehingga kata dia, PPK harus membudayakan mengambil keputusan tertinggi dengan rapat pleno.

“Budayakanlah keputusan selalu diambil harus dari rapat pleno, karena ketika kita akan digugat oleh calon yang kalah, kita harus memiliki berita acara pleno,” jelasnya. RES

Pos terkait