KPU Palu,  Resmi Ajukan Basmin Karim Jadi PAW Alm.Thompa Yotokodi

PAW-b0bf095d
PAW - Penyerahan usulan nama PAW almarhum Thompa Yotokodi oleh KPU Palu, diterima langsung Plt Ketua DPRD, Erman Lakwana (kiri), Selasa (31/05/2022) di ruang kerjanya. FOTO : IST

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, resmi mengajukan nama Basmin Karim sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Almarhum Thompa Yotokodi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Selasa (31/05/2022).Pengusulan nama tersebut diterima langsung Plt Ketua DPRD Palu, Erman Lakwana di ruang kerjanya.

Sementara itu, Kasub Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Palu, Bayu Febrianto menjelaskan, untuk proses pengambilan sumpah jabatan diperkirakan akan memakan waktu 33 hari kerja. Sebab, setelah menerima surat dari KPU, pihaknya masih harus melakukan sejumlah tahapan sesui dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau berdasarkan aturan, waktunya itu 33 hari kerja. Karena setelah ini kami akan sampaikan ke walikota kemudian menunggu surat dari keputusan dari gubernur,” ungkap Bayu.

Terpisah, Basmin Karim yang dikonfirmasi melalui sambungan telefon mengaku siap untuk kembali mengemban amanah rakya sebagai wakil mereka di Legislatif.Dirinya juga membatah isu terkait kesehatanya yang diragukan untuk menjelankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Allhamdulilah saya sudah pulih. Memang kemarin sempat sakit, tapi sekarang sudah normal lagi. In syaa Allah saya siap untuk kembali menjadi anggota DPRD,”katanya.RES

Pos terkait