TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pada pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang, para penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta lansia, tidak lagi harus mengantri, saat memberikan hak pilihnya di TPS. Pihak KPU Kota Palu akan memberikan layanan khusus bagi kelompok rentan tersebut, dengan cara mendahulukan mereka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, layanan ramah kelompok rentan dalam pemungutan suara, akan diterapkan di seluruh TPS untuk memberi kemudahan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta lansia, sehingga dapat dengan mudah memberikan hak pilihnya.
“Khusus untuk saudara-saudara kita disabilitas, di TPS akan ada layanan ramah disabilitas dalam pemungutan suara, seperti pada pemilu sebelumnya. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 356 ayat (1) menyebutkan, pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS, dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan sendiri,” jelasnya.
Ini merupakan bagian hak penyandang disabilitas dalam pemilu, yang telah diatur dalam regulasi pemilu. Hak yang dimaksud di antaranya adalah hak untuk didaftarkan sebagai pemilih guna memberikan hak suara, hak atas akses yang aksesibel ke TPS, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah, hak atas informasi termasuk informasi tentang pemilu, serta hak untuk ikut menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Aksesibilitas di pemilu ini menjadi penting bagi penyandang disabilitas, untuk menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dengan bebas, langsung, dan tanpa hambatan dalam suatu proses politik. Aksesibiltas yang dimaksud adalah segala kemudahan/upaya meminimalisir tantangan dalam lingkungan, untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam masyarakat yang inklusif.
Begitupun pada saat menjelang pemungutan suara, para penyelenggara petugas KPPS di bekali bimbingan teknis terkait layanan ramah, yakni bagaimana KPPS menjelaskan kepada pemilih disabilitas netra, pemilih disabilitas rungu, dan pemilih disabilitas daksa, dalam menggunakan hak pilihnya nanti. Pemilih disabilitas dapat atau berhak didampingi oleh keluarga/teman yang ditunjuk oleh pemilih atau anggota KPPS.
“Ini akan dimuat dalam buku panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, sehingga KPPS mudah mengetahui tata cara melayani di TPS nantinya sesuai aturan,” jelasnya. RES