PALU, MERCUSUAR – Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sabtu (26/10/2020) KPU Kota Palu secara resmi mengumumkan syarat minimum dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu tahun 2020.
Tahapan yang akan dilakukan KPU, yakni penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah menjelaskan, bakal calon (balon) perseorangan harus mengumpulkan 10% KTP-EL dari jumlah DPT 213.396 jiwa yakni 21.396 KTP-EL dan tersebar lebih dari 50% atau berada di 5 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada.
Dalam prosesnya, balon perseorangan tidak hanya sekadar mengumpulkan KTP-El, namun juga harus melampirkannya dalam formulir B1KWK. Formulir tersebut akan menjadi berkas yang turut diverifikasi, sebab di dalamnya terdapat dokumen pernyataan pemilik KTP-El untuk mendukung balon perseorangan.
“Untuk penyerahan syarat dukungan dilakukan pada 11 Desember sampai 5 Maret 2020. Setelah itu kami akan melakukan analisis dukungan pada 29 maret sampai 12 April. Proses pendaftarannya dilakukan pada tanggal 18 juli,” jelasnya.
Iskandar juga menegaskan kepada mereka yang akan meju melalui jalur independen, agar tidak memasukkan KTP-El pegawai negeri dan TNI/Polri. Sebab hal itu tidak dibenarkan dalam aturan perundang-undangan.
“Tidak boleh KTP-El PNS dengan TNI/Polri dimasukkan. Jelas aturan, jadi akan sia-sia kalau ada yang masukan KTP mereka nanti,” jelasnya.
KPU Kota Palu menerbitkan tiga produk hukum mengenai tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu yang akan berlangsung tahun 2020.
“Untuk tahapan pemilihan, penyusunan produk-produk hukumnya diserahkan kepada KPU kabupaten, kota, dan provinsi yang melaksanakan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah,” kata Komisioner KPU Palu Divisi Hukum dan Pengawasan Nurbia, di Kantor KPU Palu, Sabtu petang.
Ia menerangkan tiga produk hukum tersebut, antara lain Surat Keputusan (SK) mengenai tahapan program dan jadwal pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu.
Selanjutnya, pedoman teknis mengenai tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu. Berikutnya SK yang mengatur calon perseorangan.
“Kalau pemilu format peraturan bakunya dari KPU RI, kami tinggal menyesuaikan. Kalau pilkada murni kami yang membuat produk hukumnya, tapi tetap berpedoman dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” katanya.
Meski begitu, ia menyebut produk-produk hukum tersebut sewaktu-waktu dapat berubah seiring terbitnya PKPU yang baru, sebab saat ini KPU Palu masih berpedoman pada PKPU lama yang belum diubah, direvisi maupun diperbarui.
“Kalau terbit PKPU terbaru, maka berubah juga produk hukumnya,” katanya.RES