KPU Sosialisasikan Larangan Napi Korupsi ‘Nyaleg’

SOSIALISASI - Ketua KPUD Kota Palu, Marwan P Angku saat membuka sosialisasi PKPU nomor 20 tahun 2018 di Hotel Santika Palu, Selasa (3/7/2018). FOTO : RESTI ANANDA/MS

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan sosialisasi pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam pemilu 2019. Khususnya masalah larangan para nara pidana (Napi) kasus Korupsi untuk menjadi calon anggota Legislatif (Caleg)

Selasa (3/7/2018) KPU Kota Palu langsung melakukan sosialisasi yang melibatkan sejumlah partai politik (Parpol) yang digelar di Hotel Santika Palu.

Ada beberapa poin disampaikan pada sosialisasi PKPU Nomor 20 tahun 2018 tersebut, salah satu poin penting yang beberapa hari terakhir menjadi kekhawatiran para Callon Anggota Legislatif (Caleg) yaitu berkaitan dengan surat keterangan kesehatan yang harus diambil melalui rumah sakit yang masuk kategori memenuhi syarat.

Ketua KPUD Kota Palu, Marwan P Angku menjelaskan, salah satu syarat pendaftaran Caleg yakni surat kesehatan yang harus diambil melalui rumah sakit yang masuk dalam kategori memenuhi syarat, dimana hal tersebut sempat menjadi kekhawatiran para caleg khususnya caleg-caleg yang sudah melakukan pemeriksanaan kesehatan di rumah sakit yang tidak masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat.

“KPU sudah meminta daftar rumah sakit yang memenuhi syarat melalui Kementerian Kesehatan RI dan untuk di Kota Palu hanya ada satu RS yang masuk dikategori memenuhi syarat,” ujarnya.

Namun, bagi caleg yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang tidak memenuhi syarat, tidak perlu khawatir karena berdasarkan surat edaran KPU per tanggal 1 Juli 2018 caleg tersebut bisa diterima sepanjang dapat memperlihatkan riwayat pemeriksaan kesehatannya.

“Tapi bagi yang belum diwajibkan untuk melakukan pemeriksanaan kesehatan di rumah sakit yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Selain itu, tentang persyaratan bakal calon ayat (7) huruf H yang menegaskan jika yang boleh mencalonkan diri bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

 

“Karna PKPU sudah mengatur seperti itu, kita sebagai eksekutor harus menjalankan sesuai aturan PKPU.

Sementara itu Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming mengatakan,

jauh sebelum adanya PKPU 20 Tahun 2018, sosialisasi mengenai pencalonan telah dilakukan. Namun, ketika ada PKPU 20, sosialisasi dilakukan kembali dengan Parpol.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut kata dia, semua parpol mengetahui syarat pencalonan, yang salah satunya adalah larangan terhadap mantan narapidana kasus korupsi, terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan.
Namun, nagi para mantan napi boleh mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.TIN/RES

Pos terkait