KABONENA, MERCUSUAR – Penganiayaan berat terjadi di Jalan Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi mengakibatkan seorang warga meninggal dunia, Jumat (7/11/2025) malam. Kejadian berawal dari cekcok antara korban dan mantan istrinya Linorenza (42).
Korban diketahui bernama Asrudin (41). Peristiwa ini bermula dari persoalan rumah tangga antara korban dan mantan istrinya, Linorenza (42). Sebelum kejadian, sekira pukul 10.30 Wita, korban sempat menghubungi mantan istrinya untuk mengajak rujuk dan ingin bertemu anaknya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Linorenza karena telah memiliki akta cerai.
Menjelang malam, sekira pukul 21.30 Wita, korban kembali mengirim pesan suara bernada ancaman kepada mantan istrinya, menyebut akan membakar rumah mantan istrinya dan siap dipenjara seumur hidup. Karena saat itu Linorenza masih dalam perjalanan dari Desa Lende, Kabupaten Donggala, ia meminta keponakannya yang bernama berinisial MR (26) untuk memeriksa keadaan rumahnya.
Setibanya di rumah, MR mengajak temannya Lk FR (22), seorang satpam toko disalah satu toko handphone. Keduanya kemudian mendatangi korban di Jalan Munif Rahman dan diduga terjadi perkelahian yang berujung pada penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan kedua pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami dari Polresta Palu telah mengamankan terduga pelaku dan melakukan olah TKP, serta memastikan proses penyidikan akan berjalan transparan dan profesional,” ungkap Kapolresta Palu.
Ia menegaskan motif sementara diduga karena persoalan keluarga antara korban dan mantan istrinya.
Sementara itu, situasi di sekitar lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman pascakejadian. Pihak kepolisian terus mendalami motif dan peran masing-masing pelaku untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Terduga pelaku berinisial MR dan MF kini diamankan di Mapolresta Palu guna penyelidikan lebih lanjut. IKI






