BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Bagi pelaku usaha yang sudah sering kedapatan masih membuka usaha diatas pukul 21.00 wita serta KTP-nya ditahan sementara di Kantor Satpol PP, namun tidak datang mengambil dan menerima sanksi sosial, maka KTP nya akan diserahkan ke Dukcapil Kota Palu untuk dibekukan.
Demikian dikatakan Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu, Max Hertog Duyoh, Jumat (3/9/2021). Max mengaku geram dengan pelaku usaha yang bandel baik pelaku usaha rumah makan dan kafe yang sudah diingatkan agar batas waktu berjualan hanya pukul 21.00 wita dan masih banyak yang kedapatan melanggar.
Situasi ini pandemi, andaikan keadaannya baik-baik saja dan normal, maka silakan saja buka usaha tanpa batas waktu. Pembatasan waktu berusaha tentunya sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Faktanya diatas pukul 21.00 wita masih banyak didapatkan pelaku usaha yang masih melayani warga dan mengindahkan protokol kesehatan (Prokes).
Dia menegaskan, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dan tidak datang ke Kantor Satpol PP kota Palu, maka salah satu cara agar ada efek jera bahwa pihaknya tidak main-main, maka KTP nya akan diserahkan ke Dukcapil Kota Palu untuk segera dibekukan.
Giat yang dilaksanakan Tim Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Covid-19 Kota Palu menemukan bahwa disejumlah rumah makan dan kafe yang sudah berulangkali disampaikan, namun beralasan jualannya belum habis, bahkan berpura pura tidak mengetahui kalau ada aturan pembatasan sesuai yang tertuang dalam PPKM level 4 untuk wilayah Kota Palu.
“Contohnya saja pada saat giat yustisi pada Kamis (2/09/2021) malam, selalu saja didapatkan pelaku usaha yang melanggar, contoh di warung nasi goreng Jalan S Parman pelaku usahanya bandel dan tidak menghargai tim Yustisi sehingga KTP nya ditahan dan diberikan sanksi sosial,”jelasnya.
Demikian halnya warnet dan kafe di Jalan Suharso juga melanggar dan KTP ditahan sementara dan kena sanksi sosial, kafe beralamat di Jalan Suprapto juga kena sanksi, begitu juga dengan kafe di Jalan Haji Hayun juga kena sanksi, demikian halnya kafe tenda di patung kuda Pantai Talise langsung dibubarkan.
Demikian halnya giat Yustisi pada Jumat (3/9/2021) yang dilaksanakan di Jalan Dewi Sartika juga mendapatkan sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker,sehingga saat itu juga langsung diberi sanksi membersihkan lingkungan di Jalan Dewi Sartika. ABS