KUHP Baru Berlaku Penuh, Paradigma Hukum Pidana Berubah

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menegaskan kesiapan penerapan penuh pembaruan hukum pidana nasional seiring berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

Pemberlakuan penuh KUHP baru menandai berakhirnya masa transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih selaras dengan nilai kebangsaan dan dinamika masyarakat. Selama masa penyesuaian dan sosialisasi, berbagai langkah strategis telah dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan terukur dan konsisten.

KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam pendekatan pemidanaan, dengan menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pengaturan perbuatan pidana, pertanggungjawaban, serta jenis sanksi dirancang lebih kontekstual dan adaptif terhadap perkembangan sosial.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa berakhirnya masa percobaan menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh ketentuan dijalankan secara bertanggung jawab.

“Penerapan penuh KUHP baru bukan sekadar pergantian aturan, tetapi perubahan paradigma dalam memahami hukum pidana yang berorientasi pada keadilan substantif,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong penguatan koordinasi dan sosialisasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan, sehingga tujuan pembaruan hukum pidana dapat tercapai optimal.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, sistem hukum pidana nasional diharapkan semakin kuat, modern, dan responsif, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. */JEF

Pos terkait