DUYU, MERCUSUAR – Wali Kota Palu didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu mengunjungi SMPN 11 Palu, untuk melaksanakan upacara bendera, sekaligus untuk mengimbau kepada seluruh siswa tentang larangan membawa kendaraan ke sekolah, baik roda dua maupun roda empat.
Pada kunjungan tersebut, wali kota dan sekkot didampingi oleh Kepala Disdikbud Kota Palu dan Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kota Palu. Kunjungan tersebut memang terkait kejadian kecelakaan siswa SMPN 11 Palu yang menyebabkan siswa tersebut meninggal dunia.
“Kami sengaja mengunjungi SMPN 11 Palu, untuk melihat kondisi sekolah dan tentunya berkaitan dengan adanya siswa yang mengalami kecelakaan. Makanya kami mengimbau kepada seluruh siswa dan para guru, untuk bisa mengontrol para siswa, agar tidak membawa kendaraan ke sekolah, sebab ini sangat berbahaya bagi keselamatan para siswa,” kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Senin (22/7/2024).
Pihaknya menegaskan, aturan dari pemerintah sudah sangat jelas, bahwa para siswa yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM, tidak boleh membawa kendaraan ke sekolah. Apalagi saat ini sudah terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa, sehingga penting aturan tersebut dijalankan dengan baik dan maksimal.
“Kami juga mengucapkan turut berduka atas kejadian yang menimpa siswa SMPN 11 Palu. Semoga dengan adanya pencegahan dari pemerintah ini, bisa menghindari kejadian seperti itu terulang kembali. Makanya ini juga perlu pengawasan, baik dari pihak sekolah dan orang tua, untuk mengontrol anak mereka untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah,” terangnya.Pihaknya juga berharap agar aturan ini bukan hanya untuk SMPN 11 Palu, tetapi seluruh sekolah mulai dari tingkat SD dan SMP Kota Palu, untuk bisa mengikuti aturan untuk tidak memberikan izin kepada para siswa membawa motor ke sekolah. UTM