BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sulteng berhasil meringkus Irwansyah (27) warga Jalan Jalur Gaza, Keluhan Kabonena, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Pria tersebut diduga adalah seorang kurir atau pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol, Sigit Kusmarjoko, didampingi Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto mengatakan, menindaklanjuti laporan Polisi: LP-A/90/III/2019/SPKT tanggal 11 Maret 2019, Tim subdit III yang dipimpin Kasubdit III AKBP Sembiring dan kanit I Subdit III, AKP Ardy Agung Permadi melakukan penyelidikan di seputar Jalan Jalan Jalur Gaza, pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 16.30 wita.
“Tersangka ini merupakan target operasi kita, yang memanang sudah cukup lama dikejar, dan akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Jalur Gaza,” ujar Sigit, saat konferens pers di Mapolda Sulteng, Selasa (19/3/2019).
Pada saat dilakukan penangkapan, tidak jauh dari rumah tersangka, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dan hasilnya petugas mengamankan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan kembali didalam rumah tersangka dan menemukan satu paket sabu di belakang sebuah AC duduk, serta satu paket lainnya di dalam laci lemari. Dari hasil penggeledahan itu, petugas juga mengamankan sebuah timbingan digital serta satu pack plastik bening ukuran sedang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik Ramli, yang saat ini sedang mendekam di Lapas Klas II Petobo, dirinya hanya diperintahkan untuk mengantar barang itu kepada seseorang.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Selanjutnya barang bukti yang diduga dari hasil penjualan sabu milik Ramli untuk sementara diamankan di Mapolda Sulteng,” ujar Dir Resnarkoba.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi, tiga paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, satu unit Hanphone, satu unit sepeda motor, satu buah timbangan digital serta satu pack plastic bening ukuran sedang. Jumlah penimbangan keseluruhan barang bukti sabu itu seberat 118.8122 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. AMR