Kurir Sabu-sabu Satu Kilogram Ditangkap di Jalan Lembu 

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Ambrahams menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Selasa (18/3/2025). FOTO: MUHAMMAD RIFKI/MS

TATURA SELATAN, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Kota Palu mengungkap lima kasus narkoba dengan melibatkan delapan tersangka. Dari lima kasus, satu kasus dengan seorang tersangka berinisial  HY, kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. 

“HY ini menjadi kurir, dan barang hendak dibawa ke wilayah Tatanga. Tersangka ditangkap di jalan Lembu,”  ungkap Kapolresta saat konferensi pers, Selasa (18/3/2025).

HY, ditangkap saat akan mengantarkan barang haram itu kepada seseorang di wilayah Tatanga. Namun, sebelum sampai ke pemesan atau pemilik barang, HY ditangkap di Jalan Lembu, sekira pukul 14.00 wita, Selasa (11/3/2025). 

Dari tangan HY, petugas mengamankan satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan plastik teh china. 

Dalam pengakuannya, HY baru pertama kali menjadi kurir narkoba, dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 50 juta, ketika barang sampai ke Tatanga. 

Kini HY dan tersangka lainnya, diamankan di Mapolresta Palu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Dari kasus lainnya,  polisi juga menemukan barang bukti paket sabu-sabu siap edar beserta uang tunai, timbangan dan alat isap sabu-sabu. IKI

Pos terkait