Lagi, DPO Kabur Saat Gempa Diringkus

154

UJUNA, MERCUSUAR  – Setelah buron selama enam bulan, satu DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kabur saat bencana 28 September lalu berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Palu, Sabtu (8/3/2019). DPO berinisial AR  ditangkap dirumahnya di Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Sabtu (8/3/2019).

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragih mengatakan, DPO AR merupakan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Buron selama enam bulan AR ditangkap kembali dengan kasus yang sama yakni pencurian.

Dari tangan AR, polisi mengamankan empat unit sepeda motor, satu unit laptop, dua telepon genggam dan satu kamera. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. “Dalam pelariannya selama kurang lebih enam bulan, AR kemabali melakukan aksinya, dan berhasil kami amankan,”katanya.

Kasat mengakui, di wilayah hukumnya masih marak terjadi kasus pencurian termasuk curanmor, curas dan curat. Ia mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dengan lingkugan sekitarnya. Jika menemukan suatu tindak pidana segara laporkan ke pihak berwajib.

Sebelumnya, petugas  juga mengamankan satu DPO Lapas Palu bernama Taming yang juga kabur pada 28 September lalu. Saat ini masih ada beberapa DPO yang belum kembali ke Lapas dan masih dalam pencarian petugas. IKI

Pos terkait