Tolitoli, Mercusuar.
Lagi lagi di Lembaga Pemasyarakatan. Kali ini terjadi di Lapas Kelas II B Tolitoli, peredaran narkoba tersingkap. Seorang napi narkoba jenis shabu yang sedang menjalani masa hukumannya kembali terjerat kasus yang sama, lagi lagi kasus narkoba jenis shabu.
Dia adalah lelaki Takka. Narapidana narkoba yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Kelas II B Tolitoli menjadi pengedar barang haram itu. Meski tak dijadikan tahanan di Mapolres Tolitoli atas kasus narkoba yang menerpa kembali tetapi Takka setidaknya selain sebagai narapida juga adalah tahanan penyidik polres Tolitoli dalam kasusnya sebagai tersangka narkoba yang disangkakan telah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terkait dengan kasus narkoba yang ditanganinya, Kapolres Tolitoli, AKBP Hendro Purwoko, SIK,MH menggelar konperensi pers bersama sejumlah media online dan media cetak juga bersamaan dengan ditanganinya sejumlah kasus yang terjadi pekan ini dianataranya kasus curanmor, pencurian mesin genset mlik Sekab Tolitoli, kasus pembunuhan yang terjadi di Dampal Selatan.
Di hadapan awak media Kapolres yang didampingi Waka Polres, kasat reskrim dan kasat resnarkoba di Mapolres Tolitoli menegaskan bahwa pihaknya merasa berkepentingan untuk mempublis sejumlah kasus yang ditangani pihaknya sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat. “Bahwa kasus-kasus ini kami publis sebagai bagian dari pertanggungjawaban jajaran kepolisian kepada masyarakat,” unghkap Kapolres.
Khusus kasu narkoba yang mentersangkakan Takka, kronologis kejadian berawal atas laporan Kalapas Tolitoli yang pada hari kamis 11 juli 2019 sekitar pukul 13.00 wita menginformasikan melalui telephon kepada Kasat Resnarkoba Polres Tolitoli IPTU King Saleh atas ditemuakannya sebuah bungkusan yang dililit dengan lakban warna hitam yang diduga narkoba jenis shabu-shabu yang ditemukan dalam celana seorang wara binaan.
Bungkusan yang dililit dengan lakban warna hitam tersebut dite,mukan dalam celana warga binaan oleh petugas jaga Lapas yang melakukan penggeladahan badan terhadap Takka di pos Penghubung. Penggeledahan badan terhadap dilakukan atas kecurigaan petugas Lapas setelah Takka usai dibesuk oleh seseorang yang belakangan diketahui berinisial OY. Kasat Resnarkoba Polres Tolitoli lalu memerintahkan lelaki Takka untuk membuka bungkusan yang dililit lakban warna hitam tersebut, ternyata di dalamnya ditemukan sebanyak 4 bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis shabu-shabu yang ditaksir seberat 20,20 gram.
Tes urine terhadap Takka yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Mokopido hasilnya adalah Positif Amphetanine (AMP). Setelah itu, Takka yang segera diinterigasi oleh penyidik Resnarkoba Polres Tolitoli mengakui bahwa narkoba yang diduga jenis shabu-shabu tersebut diperolehnya pada tanggal 22 Juni 2019 yang menurutnya diantar oleh seorang lelaki asal palu yang dia tidak kenal. Diantar ke dalam Lapas dengan cara diisi didalam bungkus untuk mengelabui pemeriksaan petugas jaga Lapas dan diterima di ruang besuk Lapas oelh Takka.
Diakui Takka bahwa narkoba jenis shabu-shabu yang diterimanya dari seorang lelaki yang dia tidak kenal itu seberat 50 gram. Mulai sekitar tanggal 23 juni 2019, Takka mengedarkan shabu tersebut kepada pembeli di luar Lapas dengan cara pembeli berpura-pura datang sebagai pembesuk kemudian melakukan transasksi dilakukan di ruang besuk Lapas. Dari transaksi itu diketahui telah terjual kurang lebih 20 gram di ruang besuk Lapas Kelas II B Tolitoli.
Di hadapan awak media Kapolres juga menjelaskan bahwa ditersangkakannya Takka dalam kasus Narkoba jenis shabu ini menambah jumlah kasus narkoba yang ditangani Tolitoli. Hingga saat ini Resnarkoba Polres Tolitoli telah menangani sebagai 21 kasus narkoba, 12 diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaa Negeri Tolitoli. Kasus Narkoba yang melibatkan Takka narapidana Narkoba yang telah menjadi warga binaan di Lapas Kelas II B Tolitoli akan terus didalami dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam Hotel Prodeo tersebut. MP