PALU, MERCUSUAR – Kurun waktu tiga pekan terakhir, pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng nihil.
Pasalnya, 65 pelanggar lalu lintas yang disanksi denda oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas I A/PHI/Tipikor Palu, Hj Aisa H Mahmud SH MH didampingi Panitera Pengganti, I Wayan Sugiharso SH pada Jumat (5/4/2019), semuanya berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Demikian data pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 5 April 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Sebelumnya, Jumat 22 Maret 2019 pengendara bermotor yang didenda Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rosyadi SH MH didampingi Panitera Pengganti, Rahmawati SH berjumlah 10 orang. Ke 10 pengendara itu disanksi tilang oleh Satlantas Polres Palu.
Demikian dengan 152 pengendara bermotor yang didenda Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, I Made Sukanada SH MH didampingi Panitera Pengganti, Muklis SH pada Jumat 29 Maret 2019. Semuannya merupakan pengendara yang ditilang Satlantas Polres Palu.
Pada papan pengumuman itu disebutkan bahwa ke 65 pengendara yang didenda, terdiri dari tujuh orang pengendara mobil dan 58 motor.
Mereka dihukum membayar denda yang jumlahnya sama, yakni Rp99 ribu subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga membayar biaya perkara Rp 1.000.
“Barang bukti berupa slip BRI, SIM A, SIM C, STNK dan kendaraan,” tulis papan itu.
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106 dan Pasal 287 Ayat (1) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 serta Pasal 293 Ayat (2) Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK