Lagi, Tilang dari Ditlantas Polda Sulteng Nihil

ilustrasi

PALU, MERCUSUAR – Tiga pekan terakhir, pengendara bermotor yang disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng, nihil.

Hal tersebut mengacu data di papan pengumuman di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang, Jumat 21 Juni 2019, Jumat 28 Juni 2019 serta Jumat 5 Juli 2019.

207 PENGENDARA DIDENDA

Papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat (5/7/2019), pengendara bermotor di Palu yang disanksi tilang oleh Kepolisian dan dihukum membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 209 orang, terdiri dari enam pengendara mobil dan 203 motor.

Ke 209 pengendara bermotor yang disanksi tilang Satlantas Polres Palu itu, oleh Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH didampingi Panitera Pengganti, I Wayan Sugiharso SH dihukum membayar denda yang nilainya sama.  

Mereka dihukum membayar denda Rp49 ribu, subside tiga hari kurungan. Selain itu, juga membayar biaya perkara Rp1.000.

Pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo Pasal 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo Pasal 77, serta Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain itu, Pasal 287 Ayat (1) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 288 Ayat (1) Jo Pasal 106 dan Pasal 291 Ayat (2) Jo Pasal 106 Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Barang bukti berupa, slip BRI, kendaraan, SIM C, dan STNK,” tertulis di papan itu. AGK

 

Pos terkait