PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, kembali menunda dan menjadwalkan ulang sidang lanjutan terdakwa Alirman M Nubi (49), Ngo Jony (49), Sherly Assa (58) dan terdakwa Muh Mansur Asry (46), Senin (9/3/2020) sore.
Penundaan sidang hingga Kamis 12 Maret itu, berdasarkan permintaan JPU karena tuntutan masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.
Sebelumnya, Senin (2/3/2020), pembacaan tuntutan JPU terhadap keempat terdakwa ditunda, karena tuntutan belum siap.
Alirman M Nubi, Ngo Jony, Sherly Assa dan Muh Mansur Asry merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng. Pada kegiatan itu, Alirman M Nubi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ngo Jony sebagai Konsultan Pengawas, Sherly Assa merupakan Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara, sedangkan Muh Masnur Asry adalah Direktur Utama PT Mitra Aiyangga Nusantara.
Dalam kasus itu, keempatnya didakwa JPU merugikan keuangan negara senilai Rp2.889.774.514.
Jumlah itu berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan volume pekerjaan oleh ahli Ir Nicodemus Rupang M.Si, serta perhitungan ahli kerugian negara, Muhammad Ansar SE MSA Ak CA CSRS CSRA yang keduanya dari Universitas Tadulako.
“Sidang ditunda Kamis (12/3/2020), untuk tuntutan JPU,” tandas Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH dengan anggota, Margono SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes, usai mendengarkan perjelasan JPU.
SURAT PERNYATAAN
Sebelum menunda sidang, JPU membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menunda pembacaan tuntutan pada sidang selanjutnya yang telah dijadwalkan pada Kamis (12/3/2020).
Hal yang sama juga berlaku bagi pihak terdakwa. Penasehat hukum masing-masing terdakwa membuat dan menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan memohon penundaan sidang untuk pledoi (pembelaan).
Diketahui, keempat terdakwa dalam berkas terpisah itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang teleh diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. AGK