Lagi, Vonis Tiga Terdakwa Ditunda

FOTO HLLL TUNDA VONIS KASUS PEMBANGUNAN MASJID RAYA BUOL

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu kembali menunda dan menjadwalkan ulang sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terdakwa Hasyim Baharullah Day Hasjim, Moh Farawansyah Tokare dan Rusdin, Selasa (25/2/2020).

Penundaan sidang hingga Selasa 3 Maret 2020 mendatang, karena putusan masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.

Sebelumnya, Senin (10/2/2020), pembacaan putusan ketiga terdakwa telah ditunda selama dua pekan, karena putusan belum siap.

Hasyim Baharullah Day Hasjim, Moh Farawansyah Tokare dan Rusdin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Buol tahap III tahun 2017, dengan alokasi anggaran Rp1,7 miliar. Pada kegiatan tersebut, Hasyim Baharullah Day Hasjim adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Moh Farawansyah Tokare selaku Site Enggineer Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi dan Rusdin merupakan Direktur PT Sarana Pancang Tomini selaku rekanan.

Ketiganya oleh JPU didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.492.979.452. Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Teknis Independen Universitas Gorontalo yang perhitungannya dilakukan ahli penghitung Universitas Tadulako (Untad).

“Sidang ditunda pekan depan (Selasa, 3/3/2020). Hadir tanpa dipanggil,” singkat Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH didampingi Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.

Diketahui, Kamis (23/1/2020), JPU menuntut masing-masing pidana penjara tujuh tahun serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Hasyim Baharullah Day Hasjim S.ST, Ir Moh Farawansyah Tokare dan Rusdin.

Selain itu, Moh Farawansyah Tokare dan Rusdin juga dituntut membayar uang pengganti yang jumlahnya berbeda.

Untuk Moh Farawansyah Tokare dituntut membayar uang pengganti sekira Rp47 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

Sementara Rusdin dituntut membayar uang pengganti sekira Rp1,4 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun.

“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dalam dakwaan kesatu primair,” tandas JPU, Arif. AGK 

 

Pos terkait