TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan, dalam rapat dengan Kementerian ATR/BPN RI telah disepakati, diantaranya permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk memanfaatkan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) untuk keperluan non-Huntap, harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk memperoleh penetapan lokasi pembangunan.
Menurutnya, pengadaan lahan untuk kepentingan non-Huntap tersebut akan dilakukan dengan skema redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan tetap memperhatikan atau menindak tegas oknum masyarakat yang terlibat dalam penghasutan kepada masyarakat
“Pemerintah Kota Palu membutuhkan lahan seluas 468 hektare untuk keperluan Huntap, perkantoran, dan sarana prasarana pendukung termasuk rencana pembagian untuk kepentingan masyarakat dan peruntukan pemegang HGB,”ungkap Wali kota, saat mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan lahan HGB dan eks HGB Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise, Rabu (28/4/2021).
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN RI tersebut dipimpin langsung Menteri ATR/BPN RI, Sofyan Djalil serta dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, serta pejabat terkait lainnya.
Wali kota juga mengatakan kawasan atau lahan HGB merupakan kawasan yang sangat strategis dan menjadi pilihan utama untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di Kota Palu. Hadianto melanjutkan, untuk Huntap III Talise terdapat kurang lebih 1.000 KK yang menuntut dan Pemerintah kota Palu telah berupaya untuk meredam konflik yang terjadi akibat tuntutan masyarakat agar pembangunan Huntap berjalan sesuai rencana.
Menurutnya, saat ini lokasi Huntap di Kelurahan Tondo dan kelurahan Talise telah diserahkan seluas 157,1 hektare, namun pembangunan Huntap terhenti diakibatkan masih ada demo masyarakat dan pihak pemberi pinjaman pembangunan Huntap tidak dapat memberikan bantuannya apabila masih terdapat sengketa atau klaim-klaim oleh masyarakat.
Berkaitan dengan hal itu, Menteri Sofyan menawarkan solusi kepada Pemerintah kota Palu, PUPR, dan BNPB untuk menyelesaikan klaim tersebut dengan pemberian ganti rugi/tali asih kepada masyarakat jika anggaran untuk pengadaan tanahnya tersedia.
“Agar pelaksanaan pembangunan Huntap dapat dipercepat dan tidak ada lagi pengaduan ke Bank Dunia sebagai pemberi pinjaman,” lanjutnya. ABS/*