LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Menyikapi tuntutan warga Poboya mengenai penolakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Drs. Made Dewa Parsana dan Muhammad Rusman, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN Kota Palu, Syariatudin mengatakan, pihaknya masih akan memeriksa penerbitan SHM tersebut, sehingga timbul protes dari warga setempat atas penerbitan SHM tersebut.
“Soal berapa luas dan letak bidang tanah yang dipermasalahkan warga Poboya itu, kita masih akan mengecek kembali,”ujarnya.
Namun kata dia, jika BPN pada saat itu telah mengeluarkan SHM atas nama dua orang yang dimaksud (Dewa Parsana dan Rusman), tentunya hal itu memiliki dasar atau telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan pengurusan permohonan penerbitan SHM, diantaranya SKPT dan surat penyerahan.
“Kalau sertifikat itu terbit, maka pastinya ada dasarnya, sebab sangat mustahil kantor BPN di seluruh Indonesia, termasuk di Palu, menerbitkan sebuah sertifikat tanah kalau tidak ada dasarnya,” jelas Udin, sapaan akrabnya, saat ditemui, Selasa (14/2/2023).
Dia melanjutkan, mengenai pembatalan SHM seperti yang dituntut warga Poboya, pihak ATR BPN Kota Palu juga tidak berwenang melakukan hal itu, karena menurut Udin, BPN hanya sebagai lembaga pendaftar, dan bukan institusi yang berhak menguji kebenaran materil pemohon SHM.
“Sehingga BPN lebih familiar disebut sebagai lembaga pendaftar, dan lembaga yang berwenang menguji kebenaran materil adalah penyidik, dan yang memutuskan bahwa itu palsu atau tidak yakni pengadilan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, sertifikat itu dapat digugat, ketika di kemudian hari ada orang yang merasa meyakini memiliki bukti kuat atas kepemilikan daripada sertifikat itu, dan data itu bisa diuji di pengadilan.