TANAMODINDI, MERCUSUAR- Pengelolaan parkir di ritel Alfamidi bakal beralih ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu dalam bentuk retribusi Parkir. Namun untuk peralihan ini, pihak Dishub Palu mesti harus menyurat ke kantor pusat PT. MIDI Utama Indonesia untuk pengajuannya.
Tidak hanya ritel Alfamidi, namun berlaku juga pada Indomaret namun hal ini berlaku bagi seluruh ritel dan swalayan yang memiliki lahan parkir berada pada ruang milik jalan.
Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto mengatakan, pengelolaan akan dilakukan setelah dilakukan kesepakatan pengalihan ke retribusi parkir. “Dalam aturan retribusi parkir ini kedepan kita cuma minta per gerai minimal biaya parkir 10 motor atau 20 ribu per hari dikalikan 60an gerai Alfamidi se Kota Palu dengan begini bila terdapat permasalahan pada juru parkir (Jukir) yang bertindak secara ‘Premanisme” dapat kita tangani secara resmi,”ujar Trisno, Selasa (20/12/2022).
Ia mengungkapkan, sebelumnya lahan parkir yang ada pada ritel Alfamidi tidak terkelola dan dimasuki Jukir liar, yang memungut biaya parkir meskipun pihak Alfamidi menerapkan parkir gratis.
Namun, saat ini penataan dilakukan seiring pengelolaan parkir tepi jalan umum dari Dishub Palu dialihkan ke pihak ketiga. Hal ini guna memberikan layanan dan memaksimalkan PAD Kota Palu.
“Kita sedang bertransformasi ke retribusi jasa layanan parkir khusus, maka yang dikelola Dishub adalah, badan ruang milik jalan, pasalnya jukir belum dapat ditarget apabila belum kita merevisi Perda nomor 3 tahun 2022 tentang pelanggaran Lalu lintas dan angkutan jalan pasal 19,”pungkasnya. ABS