KAMONJI, MERCUSUAR – Kesatuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palu menyisir Kecamatan Palu Barat – Kecamatan Ulujadi, guna menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan. APK tersebut dimiliki oleh tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Paslon Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu.
Menurut Kasat Pol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, berdasarkan aturan Bawaslu, mengkategorikan tata cara pemasangan APK yang dilarang, yakni menempel di rambu-rambu lalu lintas, menempel di pohon dan menempel di tiang listrik, drainase hingga bahu jalan, hingga ke rumah ibadah dan sarana pemerintah.
Apabila melihat aturan pemasangan dalam PKPU Kota Palu No.13/2024 tentang Pemasangan Alat Peraga dan bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, maka pemasangan di rambu dan pohon menyalahi aturan dan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2022 terkait pemasangan Reklame.
“APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan, seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon. Selain di jalan protokol juga dilakukan penertiban APK di wilayah, dibantu satu armada mobil Pol PP untuk mengamankan APK,” ujarnya
Untuk itu, penerbitan Pol PP gelar sejak pagi tercatat telah menurunkan 6 baliho besar, 32 Baliho Kecil dan papan reklame 4 unit.
Kata Nathan, pada 23 November akan dilakukan penerbitan gabungan bersama Bawaslu, di mana pada masa tenang tahapan kampanye. Harapannya, kita semua bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada.
” Setelah ini kami juga akan berikan saran dan perbaikan ke tim pasangan calon secara tertulis, agar pemasangan APK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Selain itu, dia juga meminta agar para peserta pemilu harus taat dalam memasang berbagai alat peraga agar tetap mengikuti Perwali dan PKPU terkait pemasangan APK.
“Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangannya, atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK dengan memberitahu titik-titik yang tidak melanggar dalam segi pemasangan,” ujarnya.
Ia pun terus berkoordinasi dengan Bawaslu, guna menjaga keamanan dan ketertiban kondusif pada setiap tahapan Pemilu, terutama terkait keselamatan.
“APK membahayakan tapi diperbolehkan kita koordinasi dengan Bawaslu. Bersama atau mandiri di bawah pemantauan Bawaslu, kita tertibkan,” ujarnya. ABS