TALISE, MERCUSUAR – Sebanyak lima kafe yang berada di Hutan Kota Jalan Rusdy Toana, Kelurahan Talise, didenda membayar 50 lembar masker serta memberi makan anak yatim karena melanggar protokol Covid-19, sesuai Peraturan Walikota Palu nomor 19 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Palu.
“Di Hutan Kota ini kita menindaklanjuti sanksi teguran tertulis yang sudah kami berikan pada 3 Oktober lalu, namun tidak ada perubahan dalam melakukan usaha, setelah dicek, maka malam ini kami kenakan sanksi,” Kasatpol PP Palu, Trisno Y.DP mengatakan, di sela-sela pelaksanaan Operasi Yustisi Kota Palu, Rabu (25/11/2020) malam.
Berdasarkan evaluasi sebanyak lima pemilik kafe yang dikenakan sanksi pada malam itu juga, apabila tidak juga dilaksanakan, maka denda akan dinaikan dengan denda administrasi penutupan usaha sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha, dan operasi Yustisi akan berlangsung hingga Desember 2020 mendatang.
Satpol PP Kota Palu memberikan denda ini dilakukan karena beberapa kafe tersebut tak mematuhi aturan yang sudah ditentukan untuk tidak melebihi 50 persen dari kapasitas kafe, tidak menyediakan thermogun dan tidak ada flayer informasi Covid-19 serta tidak mengimbau pengunjung menggunakan masker, demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
Tim gabungan Operasi Yustisi juga mendatangi area Jembatan Lalove Kelurahan Nunu Kecamatan Tatanga, dimana terdapat wahana permainan anak yang mengundang keramaian, namun tidak menerapkan Protokol Covid-19 dimana tidak ada jaga jarak dan mengimbau menggunakan masker terutama anak-anak.
“Untuk itu beberapa orang tua yang melanggar Perwali dikenakan denda menyedian tiga buah masker sebab lalai tidak menggunakan masker, sementara pengelola Karnaval, tim Yustisi memberikan teguran tertulis, selain tidak menerapkan protokol kesehatan juga meminta kejelasan terkait izin keramaian. ABS