PALU, MERCUSUAR – Lanjutan poenyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso tahun 2013 dan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Poso tahun 2013, belum ada kejelasan.
Pasalnya, penyidik Kejati Sulteng masih menunggu putusan kasasi tiga terdakwa sebelumnya, yakni Suridah, Amran A Majid dan Noberial Marthen Salmon.
Demikian dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau SH MH menjawab pertanyaan wartawan Media ini.
Diketahui, Suridah dan Amran A Majid merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Poso tahun 2013, yang didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp4.814.232.150. Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perbuatan Suridah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Amran A Madjid sebagai staf teknis itu dilakukan bersama-sama dr Djani Moula, Stenny Tumbelaka dan Lody Abraham Umboh.
Sementara Noberial Marthen Salmon merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinkes Poso tahun 2013. Dia yang bertindak selaku PPK didakwa merugikan keuangan negara Rp3.320.186.730, yang dilakukasn bersama-sama dr Asna Awad, Angkasa Asray Kadoy dan Tri Aji Santoso.
“Kan kita (JPU) kasasi, jadi kita tunggu putusan kasasi,” tuturnya.
Ditanya jika putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor yakni divonis bebas, apakah perkara tersebut tidak dilanjutkan, Edward enggan berspekulasi. “Kita pelajari dulu pertimbangan putusannya (putusan bebas). Kita tunggu dulu putusan kasasi,” singkatnya.
Diketahui, Senin (30/3/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai, Ernawati Anwar SH MH dengan Hakim Anggota, Bonifasius N Arybowo SH MH Kes dan Darmansyah SH MH, memvonis bebas Suridah, Amran A Madjid dan Noberial Marthen Salmon.
Ketiganya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) dan subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang teleh diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Senin (9/3/2020), JPU menuntut Suridah pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Sementara Amran A Madjid dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Terdakwa Noberial Marthen Salmon dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Ketiganya dinyatakan JPU terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. AGK