Lapas Protes Seragam ‘IR’ Jadi Babuk

shabu

TOLITOLI, MERCUSUAR – Penemuan 600 gram shabu di Vila Mas Tolitoli yang melibatkan salah seorang oknum Lapas Kelas II B Tolitoli berinisial ‘IR’ berbuntut panjang. Lapas Kelas II B Tolitoli melalui Kanwil Kehakiman Sulteng melakukan protes dengan menyurati Polres Tolitoli, keberatan seragam dinas Lapas dijadikan barang bukti.

Dalam Surat Nota Keberatan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulawesi tengah bernomor W24.P.K.01.01.02-4732 pada intinya keberatan atas hasil jumpa pers Polres Tolitoli yang dipimpin Waka Polres yang dalam pemberitaan sejumlah media online menyebutkan seragam dinas pegawai Lapas dijadikan sebagai barang bukti.

Menurut surat keberatan yang ditandatangani langsung Kakanwil, Zilkifli, bahwa baju seragam/dinas yang belakangan diketahui adalah milik IR seharusnya tidak dapat dijadikan barang bukti dalam kasus narkoba yang mentersangkakan Moh. Nasir alias Mukti. Pasalnya, baju seragam dinas tersebut tidak ditemukan bersama-sama dengan shabu-shabu yang ditemukan Satnarkoba Polres Tolitoli, melainkan baju seragam tersebut terletak dalam lemari di rumah milik ‘HT’.

Kasus 600 gram Vila Mas Tolitoli ini sedang dalam proses penyidikan Polres Tolitoli dengan tersangka utama Moh. Nasir alias Mukti. Sementara IR salah seorang pegawai Lapas yang saat penangkapan melariikan diri hingga kini masih buron kepolisian.

Kepala Lapas Kelas II B Tolitoli, Abdul Wahid, SH,MH yang dikonfirmasi Mercusuar di ruang kerjanya mengakui telah berupaya mencari keberadaan IR. “Saya telah memerintahkan  semua jajaran saya, untuk segera menemukan IR. Hingga saat ini terus kita buru. Dan kepada IR saya minta untuk segera menyerahkan diri,” tegas Abdul Wahid.

Terkait IR menurut Abdul Wahid silahkan diproses. “Kami akan membantu, dan jangan dianggap kami tidak kooperatif.  Kami hanya keberatan soal baju seragam yang dijadikan barang bukti. Dan saya kira Kanwil sudah melayangkan surat Nota Keberatan. Tentu kami berharap pihak kepolisian dapat memahami soal itu. Kami menolak baju seragam itu dijadikan barang bukti,” tegasnya.

Menanggapi ditolaknya permintaan untuk HT warga binaan Lapas Kelas II B Tolitoli untuk dipindahkan di Mapolres Tolitoli, menurut Abdul Wahib pihaknya melalui jajarannya tidak keberatan tetapi ada prosedur yang harus dilalui. “HT adalah warga binaan Lapas Kelas II B Tolitoli, untuk memindahkan atau mengeluarkannya kemana, tentu ada prosedur yang harus diilalui. Janganlah kami dianggap tidak kooperatif,” tandas Abdul Wahid.MP

Pos terkait