Layanan BPJS Kesehatan RS Tadulako Dihentikan

lowongan-kerja-bpjs-kesehatan-besar-besaran-dicari-lulusan-d3-d4-s1-segera-daftar-online-di-sini

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Hartati bahwa dari 23 rumah sakit di Sulawesi Tengah hanya satu rumah sakit yang tidak melanjutkan kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan yakni Rumah Sakit Tadulako, sebab saat ini rumah sakit tersebut belum terakreditasi dan termasuk rumah sakit baru di Kota Palu.

“Tiga hari ini kami komunikasi intens dengan RS Tadulako, dan Dinas Kesehatan Provinsi. Kami sama-sama berupaya berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan maupun Kantor Pusat BPJS Kesehatan terkait rekomendasi ini. Dan saat ini, masih terus berproses,” jelasnya, Jumat (4/1/2019).

Dia menjelaskan, sesuai aturan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tahun 2019 sudah harus memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat ini wajib bagi setiap rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hartati menjelaskan, berdasarkan akreditasi ini diwajibkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan 99 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Sementara Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 67 juga menyebutkan untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan mengenai persyaratan ini diatur dalam Peraturan Menteri.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,”kata Hartati.

Per tanggal 31 Desember 2018, Kantor Pusat BPJS kesehatan menerima surat dari kementrian kesehatan berisi RS yang dapat direkomendasikan untuk dilakukan perpanjangan kerjasama dengan BPJS Kesehatan tahun 2019, sebelum keluar rekomendasi ini, Kemenkes sudah meminta semua RS yang belum akreditasi untuk membuat surat Komitmen akreditasi.

“Intinya semua RS di Sulteng yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan, hanya RS Tadulako yang belum diperpanjang kerjasamanya berdasarkan rekomendasi dari Menkes RI, masih ada juga beberapa RS lainnya yang sementara proses,” ungkapnya.

Untuk itu kebutuhan pelayanan kesehatan peserta se-Sulteng tetap dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku. Hartati juga mengatakan, apabila masih ada RS yang belum terakreditasi maka sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit, sanksinya berupa teguran tertulis maksimal tiga kali dengan tenggang waktu minimal tujuh hari kalender dan jika sudah teguran tiga kali tidak ada perbaikan maka dilakukan pemutusan perjanjian kerja sama.

Sehingga kata Hartati, sambil menunggu hasil koordinasi atau rekomendasi dari Kementrian Ksehatan maupun BPJS Kesehatan Kantor Pusat, untuk saat ini RS Tadulako belum perpanjang untuk bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. ABS

 

Pos terkait