PALU, MERCUSUAR – Nasabah pemilik kendaraan mobil dengan jenis unit Honda City Hatc-Back RS AT tahun 2021, atas nama Ishak (Ichal, nama panggilan), merasa dirugikan atas kebijakan atau kewenangan sepihak dari Leasing ACC yang berkantor di sekitar jalan Moh Hatta, kota Palu.
Hal ini disampaikan Ichal kepada sejumlah awak media, yang keberatan dengan kebijakan sepihak yang dilakukan oleh pihak leasing ACC di Palu, karena telah merugikan nasabah baik secara material maupun inmaterial.
“Ada unit saya ambil pada tahun 2021, sudah jalan dua tahun, pada saat ada kendala bayar angsuran dua bulan saja, pada angsuran ke 25 dan 26, karena didesak terus, maka saya titip di kantornya ACC itu, jenis Mobil Honda City Hatc-Back RS AT tahun 2021,” kata Ichal, Senin (16/12/2024).
Begini kronologisnya yang ia sampaikan, bahwa setelah dua tahun melakukan pembayaran normal di kantor ACC Palu, pada angsuran ke 25 dan angsuran ke 26, terjadi penunggakan pembayaran selama dua bulan.
Pada waktu terjadinya penundaan pembayaran angsuran tersebut, dari pihak kolektor (yang menagih) dari Leasing ACC Palu, terus mendesak setiap harinya, meminta agar unit dikembalikan.
Menurutnya, bahwa desakan dari kolektor tadi karena diduga bahwa ia dalam hal ini pemilik kendaraan, bakal menjual atau menggadaikan unit kendaraan mobil karena tidak mampu bayar angsuran tiap bulannya.
“Tiap hari mereka desak kembalikan unit, menunggak dua bulan, mereka paksa mau ambil unit. Mereka tuduh saya, mereka bilang saya jual unitlah, saya gadai unit. Padahal saya tidak buat seperti itu, cuman bahasanya saja seperti itu,” bebernya.
“Akhirnya karena saya terdesak maka saya titiplah unit itu di kantor ACC Palu. Saya baru tahu rupanya itu cara mereka menarik unit secara halus, mereka kelabui. Saya karena keadaan terpaksa, keadaan terdesak, maka dibuatlah penandatanganan berita acara penitipan unit itu. Ternyata disitu dibuat berita acara biasa, mereka malah mau ambil itu unit, mereka tarik. Dalam isi berita acara itu, kalau saya tidak bisa tebus maka mereka lelang unit. Mereka lelang tidak sesuai dengan standar lelang pada umumnya. Harusnya ada konfirmasi, ada pemberitahuan terlebih dahulu ke pemilik kendaraan sebelum lelang, ini malah tidak ada, tidak ada hasil lelangnya, nanti dipaksa baru mereka kasih lihat. Yang menang itu orang Shorum, tapi menangnya, tiba-tiba langsung menang, saya tidak tahu juga jalan ceritanya,” bebernya menambahkan.
Menurut pengakuan dari Ichal, pada waktu penitipan unit di kantor leasing ACC di Palu, batas waktunya satu bulan saja. Ia menitipkan unit kendaraan tersebut pada bulan Februari tahun 2024.
Pada bulan Maret tahun 2024, rencananya akan mengambil dan menebus sisa pembayaran angsuran yang menunggak, dengan disertai membawa uang sekitar 50 juta lebih ketika itu.
Namun nyatanya, apa yang ia harapkan untuk mendapatkan kembali unit yang ia telah jalani selama dua tahun lamanya mengangsur, dengan biaya angsuran 5,9 juta rupiah, DP sekitar 100 juta rupiah, diluar dugaan, malah leasing ACC di Palu bermain mata alias membuat pemilik kendaraan tak bisa berbuat apa-apa, karena unit kendaraan sudah dilelang tanpa sepengetahuannya.
“Saya mati-matian untuk mempertahankan unit supaya tidak ditarik, mereka tariknya secara halus, mereka kelabui saya seperti itu. Iming-iming kasih pinjaman uang ternyata uang itu konvensasi, kan tidak sebanding kan. Saya DP 100 juta, sudah mengangsur 2 tahun lalu cuman dihargai 35 juta, mereka kasih pegang uang saya cuman 35 juta, unitnya dijadikan jaminan,” katanya.
“Jelas saya keberatan apalagi saya punya barang-barang pribadi saya tidak keluarkan dari unit. Kalau seandainya saya sukarela menyerahkan unit untuk ditarik, yah saya keluarkan barang-barang pribadi, tetapi itu tidak. Karena saya berpikir saya cuman titip sementara satu bulan. Saya titip di bulan Februari 2024, Maret harus saya ambil. Saya sempat lapor ke Polda, cuman begitu-begitu saja tidak ada hasilnya, saya sudah banyak biaya urus kesana kemari, saya pakai pengacara, pengacara masih mengendap juga, saya sudah keluar uang juga,” urai Ichal.
“Intinya saya minta ganti rugi atau unit saya dikembalikan saja. Saya angsur normal lagi, kan ini sudah jalan 2 tahun, rugi kan saya lepas begitu saja. Kalau mau yah ganti rugi, harus setimpal,” katanya dengan nada kesal.
“Intinya saya seperti dikelabui, hak saya diambil sama mereka, ini namanya perampasan hak, mereka menyalahgunakan wewenang, lelang saja tidak dikonfimrasi, tidak ada pemberitahuan. Saya datang bawa uang untuk tebus unit mereka tidak layani, dengan alasan putar-putar, sehingga dorang bilang sudah ada yang menang lelang,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah awak media ini mencoba melakukan konfirmasi atau mendatangi langsung kantor Leasing ACC di Palu, beralamat di sekitar jalan Moh Hatta.
Hasilnya, selama satu jam menunggu di ruang tunggu, malah dari security yang berjaga menyampaikan, bahwa pihak kantor belum memberikan jawaban karena atasan lagi diluar daerah.
“Nanti dihubungi sama atasan karena lagi ada diluar kota (nomor kontak awak media sudah diambil),” kata Security.
Sebelumnya, Manager Leasing ACC di Palu Indra, saat dikonfirmasi melalui via telpon, menyampaikan kepada awak media ini, silahkan datangi kantor untuk mendapatkan jawaban dari pihak ACC di Palu.
Namun nyatanya, apa yang diharapkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.UTM