PALU, MERCUSUAR – Anggota DPRD Palu Marcelinus menyebut sejumlah jasa pembiayaan (Leasing) di Kota Palu masih melakukan penagihan angsuran terhadap Warga Terdampak Bencana (WTB) alam 2018 silam. Meski ungkap Marcelinus, objek kredit WTB sudah hilang atau rusak akibat bencana gempa, tsunami dan likuefaksi.
Menurutnya, permasalahan ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pasalnya jika tidak dilunasi, WTB bersangkutan akan menghadapi ancaman black list sehingga tidak bisa lagi mendapat layanan kredit.
“Nama mereka ternyata bisa di-blacklist. Tak bisa ambil kredit baik di perbankan maupun jasa layanan pembiayaan lain,” jelasnya.
Sementara WTB sendiri jelas Marcel, sapaan akrabnya mengaku tidak ingin membayar angsuran karena objek kredit sudah hilang akibat bencana.
Lanjut Marcel, kebijakan jasa pembiayaan maupun perbankan yang digulirkan selama ini hanya sebatas relaksasi atau penangguhan pembayaran angsuran. Seharusnya, terhadap kreditur yang objek kreditnya telah hilang diberikan kebijakan khusus atau penghapusan piutang.
“Maka pemerintah harus hadir mencari solusi. Minimal mengupayakan nama mereka jangan sampai black list sebagai kreditur baru,” jelasnya.RES