LOLU UTARA, MERCUSUAR – Sejumlah anggota legislator DPRD Kota Palu meminta Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, untuk mengembalikan Hajar Modjo ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi karena status resmi Hajar Modjo yang masih Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemkab Sigi.
Polemik terkait Hajar Modjo yang dilantik wali kota sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu beberapa waktu lalu berbuntut paniang, bahkan sampai ke proses mediasi antar dua kepala daerah yaitu Wali Kota Palu, Hadianto dan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta.
Anggota DPRD Kota Palu Fraksi PDI-P, Achmad Alaydrus mengatakan, wali kota seharusnya tidak membiarkan polemik Hajar Modjo sampai memperkeruh hubungan antara Kota Palu dan Pemkab Sigi.
Menurut Niko, sapaan akrabnya, wali kota seharusnya sadar bahwa yang dilakukannya sejauh ini melanggar aturan karena melantik dan memberikan jabatan ASN yang bukan berada di lingkungan Pemkot Palu.
“Harusnya kita itu malu, sudah jelas melanggar aturan kepegawaian, masih juga mau berpolemik sampai sekarang,” jelasnya.
Niko berharap, wali kota bisa membuka diri untuk bisa mengembalikan sementara waktu Hajar Modjo ke Pemkab Sigi sambil menunggu proses perpindahan statusnya ke ASN Pemkot Palu untuk menghindari polemik berkelanjutan serta menjaga marwah Pemkot Palu agar tidak membenarkan adanya pelanggaran dalam aturan kepegawaian.
“Jangan sampai hanya persoalan satu orang, hubungan antar Kota Palu dan Kabupaten Sigi tidak baik,”jelasnya.
Sementara, anggota DPRD Palu Fraksi Golkar, Ahmad Umayer menambahkan, sudah seharusnya Hadianto mengembalikan Hajar Modjo ke Pemkab Sigi tanpa harus dikritik dan berpolemik hingga saat ini. Menurutnya, sebagai kepala daerah, seharusnya wali kota tidak melakukan pelantikan tersebut jika status ASN Hajar Modjo masih resmi ada di Pemkab Sigi.
“Tidak perlu kita minta, harusnya dari awal wali kota sudah kembalikan dulu Hajar Modjo ini ke Pemkab Sigi karena status resminya disana (Pemkab Sigi},” jelasnya.
Menurutnya, akan banyak dampak dari polemik tersebut, salah satunya dokumen dan pencairan anggaran selama ini bisa saja dinyatakan tidak sah karena dibahas dan ditandatangani oleh orang yang masih berstatus pegawai daerah lain.
“Yang jadi kekhawatiran kita saat ini, apakah dengan status Hajar Modjo sebagai ASN Sigi, pencairan dan dokumen terkait anggaran dianggap sah. Ini masih jadi tanda tanya besar untuk kita,”jelasnya. RES