PALU, MERCUSUAR – Legislator Partai Nasdem DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memberlakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ternak di Kota Palu, karena seringkali memakan korban kecelakaan.
Neng, sapaan akrabnya menjelaskan, Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang penertiban hewan ternak, seharusnya ditegakkan, baik dari segi pengawasan maupun segi pemberian sanksi, kepada pemilik ternak yang membiarkan ternaknya bebas berkeliaran.
“Dalam perda sudah diatur, pemilik ternak harus memiliki kartu keanggotaan atau tanda kepemilikkan hewan ternak, menyediakan kandang khusus, dan menyediakan makanan untuk hewan ternaknya. Perda ini sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali), di mana pemilik ternak dilarang untuk melepas dan membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di tempat umum, mengganggu ruang publik, dan mengganggu lalu lintas, yang berakibat terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
Lanjut Neng, dalam perda ternak itu juga mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana, kepada pemilik ternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran, dengan ancaman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50juta.
“Makanya perda ini harus ditegakkan untuk memiliki implementasi yang kuat dan menjadi kinerja uang baik untuk Pemkot Palu,” jelasnya.
Neng berharap, Pemkot bisa lebih aktif dalam mengawal berjalannya penegakkan perda-perda di Kota Palu, terutama perda penertiban hewan ternak, di mana persoalan hewan ternak ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat. RES