Lembaga Adat Poboya Sebut PT. CPM Tindas Warga

CPM-ec2507f0
Ket: RPD DPRD Kota Palu dengan tokoh masyarakat Poboya, lembaga adat Poboya, dan Apri Sulteng di ruang rapat utama DPRD, Selasa (31/5/2022). FOTO: MAHBUB/MS

PALU, MERCUSUAR – Tokoh masyarakat Kelurahan Poboya, Kota Palu, Mohammad Jafar meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu agar tegas terhadap aktivitas pertambangan PT. Citra Palu Mineral (CPM) yang mulai mengabaikan hak – hak warga setempat.

Hal ini ia kemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat (DRP) dengan DPRD Kota Palu di ruang sidang, Selasa (31/5/2022).

“Sudah terjadi satu penindasan hak pekerjaan di kelurahan oleh para pengusaha dalam skala besar yang mengambil hak masyarakat,” tegas Mohammad Jafar.

Tokoh masyarakat yang juga Pengurus Lembaga Adat Poboya ini menjelaskan alasan mereka harus ke DPRD Kota, sebab kedatangan mereka untuk menyahuti dan membawa aspirasi masyarakat Poboya yang sedang beraktivitas di tambang Poboya.

Ia menegaskan anggota dewan jangan hanya mendengar berita soal Poboya. Mohammad Jafar mengemukakan, kurang lebih 2 bulan masyarakat tidak diizinkan lagi mengambil material di Poboya oleh kapital PT. CPM. Di mana perusahaan sudah membangun pos – pos polisi di sana. Dengan demikian Masyarakat Poboya merasa tidak lagi dihargai oleh perusahaan. Pengusaha sudah tidak menghargai lembaga adat di Poboya. Padahal lembaga diberikan ruang mengawas aktivitas Poboya.

“Kami masyarakat dan lembaga adat akan berjuang bersama Apri. Saya sampaikan jangan bias, jangan hanya mendengar supaya disampaikan apa yang terjadi di sana,” tandasnya.

Mohammad Jafar menceritakan di hadapan puluhan anggota dewan mengenai kondisi masyarakat Poboya pada 2009. Di mana kelurahan Poboya salah satu yang termiskin di Kota Palu. Namun, sejak masuknya pertambangan PT. CPM di kelurahan tersebut membawa harapan akan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Poboya untuk meningkatkan taraf hidup lebih baik lagi.

“Alhamdulillah, dibukanya tambang di sana, anak – anak kami sudah bisa sampai ke bangku kuliah,” ujar Mohammad Jafar.

Ia mengatakan, besar harapan masyatakat Poboya terhadap DPRD Kota Palu melalui Komisi C agar apa yang menjadi tuntutan mereka dapat disuarakan dan diperjuangkan, sehingga apa yang menjadi cita – cita masyarakat mengenai kesejahteraan melalui matrial tambang di Poboya dapat terwujud. Dan masyarakat juga akan tahu diri apabila aspirasi mereka diperjuangkan.

Mohammad Jafar menginginkan agar masyarakat diberikan ruang untuk ikut berakitivitas mengambil material di sana.

“Kalau tidak diberi ruang maka masyarakat akan berjuang dan lawan jika tdk berpihak ke pada masyarakat. Saya berharap diperjuangkan, kami juga akan tahu diri,” katanya.

Masyarakat dan Lembaga Adat di Poboya sebut Mohammad Jafar, sangat bersyukur ada organisasi yang peduli terhadap nasip warga, seperti Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (Apri).

Ia menilai, lembaga ini loyal memperjuangkan hak – hak warga sekitar tambang untuk turut berperan dalam aktivitas pertambangan di Poboya.

Mohammad Jafar juga menuturkan bagaimana perjuangannya bersama Mohammad Syarif atas hak – hak warga lingkar tambang Poboya untuk mendapatkan kesejahteraan.

“Saya sering bawa Syarif berjuang untk tambang Poboya.Masyarakat diberika ruang untk bekerja menambang di Poboya,” tutur Mohammad Jafar.

Harapannya agar dilakukan penciutan lahan PT. CPM, supaya masyarakat juga ikut menambang dan menikmati hasil tanah leluhur mereka.

Pada kesempatan itu, Ketua LPM Kelurahan Poboya Herman Pandejori menjelaskan telah dilakukan penertiban tambang. Mereka digiring untuk keluar, padahal mereka awalnya meminta izin.

“Mereka mulai mengusik kami dari tanah leluhur kami. Semua bukit dan gunung di Poboya,” jelas Herman.

Ia mengklaim bahwa Poboya merupakan tanah leluhurnya. Di sini bukti bahwa tanah – tanah di sana oleh dan dari leluhur mereka. Pertemuan dengan perusahaan, mereka selalu disalahkan padahal di sana ada tanah ulayat adat masyatakat Poboya.

Perusahaan sudah merencanakan semua. Laham dikerjakan alat berat. Masyarakat diberikan kerja malam. Kalau tidak mau maka ditertibkan. Kontrak karya inilah yang membuat pembatasan terhadap masyarakat di Poboya.

“Kerja malam itu kami pak. Sampai sekarang yang di atas, kami hanya sekian persen. Kami mengadu kemari jangan sampai terjadi yang tidak diinginkan, sebab hukum – hukum di atas kami sudah percaya lagi,” tandasnya

Herman meminta kepada DPRD Kota untuk menegaskan Uusulan kepada PT CPM agar dilakukan penciutan lahan.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Ahmad Umayer berharap masyarakat menegaskan usulan kongkret mereka bentuknya seperti apa.

“Kami berharap untuk bekal kami kepada perusahaan. Apa yang menjadi keinginan masyarakat di sana,” katanya

Jika menginginkam penciutan lahan, ujar Ahmad Umayer maka akan disampaikan kepada perusahaan. Jangan nanti terjadi yang disampaikan bias.

”Pada dasarnya kami mengapresiasi kedatangan Apri Sulteng dan Tokoh perwakilan masyarakat Poboya, yang terus memperjuangkan keberadaan tambang Poboya,” ujar Ahmad Umayer.

Menurutnya, tambang yang ada di Kota Palu seharusnya dikelola dengan baik, khususnya oleh masyarakat yang ada di wilayah Poboya.

Prinsipnya, lanjut Ahmad Umayer, tidak ada yang anti investasi, tetapi investasi itu harus berdampak baik kepada masyarakat yang ada di wilayah tersebut. BOB

Pos terkait