Lembaga Adat Sepakat Pelaku Hoax Bakal Digivu

20190905_213905

PALU, MERCUSUAR – Pertemuan silaturahmi Dewan Adat empat kewilayahan adat, Kota Palu, Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong bertemu dengan Longki Djanggola sebagai Magau (pemimpin) tertinggi di Sulawesi Tengah. Tujuannya menanyakan sejauh mana kasus penyebaran berita bohong atau hoax dan beraroma fitnah yang menimpa Longki yang dilakukan oleh tersangka Yahdi Basma (YB) beberapa bulan lalu.

Silaturahmi ini dilangsungkan di kediaman Richard Arnaldo yang merupakan anak dari Longki Djanggola, Kamis (5/9/2019) malam.
Dalam pertemuan ini, seluruh dewan adat bersepakat supaya YB selaku tersangka dugaan penyebar hoax dan fitnah harus mendapatkan givu nipali (diusir dari negeri ini) atau sanksi adat yang lebih keras.
“Kami dewan adat tidak nyaman. Di Palu ada 8 kelurahan dewan adat. Sepakat menjaga supaya tidak terjadi konflik besar, sehingga kami akan melakukan pendekatan sanksi tonda talusi meliputi, tungku adat,” ungkap Dr. Timudin, salah seorang Dewan Adat Kota Palu.
Sementara Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi, Husen Habibu, mengemukakan bahwa dirinya langsung bereaksi keras ketika melihat hoax itu diterbitkan di koran. Reaksinya itu diungkapkan lewat sosial media facebook (FB) dengan memberikan tanggapan tegas dan keras terhadap hoax dan fitnah tersebut.
“Saya yang menghantam di FB. Karena Pak Longki adalah orang yang sangat dihormati baik sebagi toaka, sebagai To Maoge, di luar dari jabatan beliau . Ini salah satu harga diri kita sebagai To Kaili. Ini salah sekali, kalau sanksi adat dulu pelaku hoax nilabu (ditenggelamkan),” tegas Husen Habibu.
Ia merasa sangat sedih, ketika seorang pemimpin atau Magau yang begitu dihormati secara kelembgaan adat dan pemerintahan difitnah seperti ini.

Pada kesempatan itu, Husen Habibu memintah agar petinggi – adat yang adat di Sulteng untuk menunjukkan sikap keras dan tegas ketika tidak ada lagi rasa keadilan terhadap hukum positif atau para penegak atas kasus ini.
“Malam ini saya minta kita smua tanda tangan. Saya sangat membela beliau karena ini harkat martabat To Kaili,” katanya.
Husen Habibu juga mengimbau kepada lembaga – lembaga adat untuk tetap menjaga keamanan dan persatuan. Siapa pun, apa pun agama dan sukunya wajib hukumnya secara kelembagaam adat untuk dilindungi dan dijaga, tetapi tidak boleh melakukan hoax dan fitnah, karena itu melanggar norma dan hukum adat, khususnya ada di Tanah Kaili.

Prinsipnya lebaga adat akan berjuang menjaga kehormatan seoang Longki Djanggola yang telah difitnah dan terkesan direndahka  martabatnya.
“Kita berjuang bersama dan mendukung; serta kita bersatu. Kita berada di belakang beliau To Maoge Sulteng Longki Djanggola,” tandas Husen Habibu.
Pada kesempatan yang sama, Patanggota dari Parigi, Magau Parigi, Andi Tjimbu Tagunu, Kapitalau Alimin S. Yodjo, dan Galara, Jarfin mengaku sepakat untuk tetap konsistem pengawalan kasus ini. Pemanggu adat Patanggota Parigi mengaku emosi setelah mendengar Madika (Keturunan Raja) difitnah seperti itu. Sebab Madika sangat dihormati bahkan dulunya penjajah pun menghormati para keturuna raja.

“Setelah kami mendengar Madika – Madika, kesedihan kami malah jadi emosi, sedangkan penjajah hormati, kami sangat emosi karena itu martabat orang Kaili sudah dihina,” tegasnya.
Menurut Andi Tjimbu, semua suku dan etnis di negara ini tidak mau ada penjajahan, sehingga terjadi perlawanan terhadap penjajah. Demikia halnya di Sulteng ini. Ia menegaskan To Kaili bukan suku yang dijajah yang diinjak – injak. Oleh karena itu menurutnya, Dewan Adat bertanggung jawab atas harga diri di injak – injak.
“Penghinaan ini, kita harus pertahankan harga diri sesuai leluhur kita,” katanya.
Kalau dulu lanjut dia, ada sumpah orang tua antara Parigi dan Palu, bahwa kalau Palu dicubit, Parigi merasakan, demikian pula sebaliknya. Madika palu menjunjung tinggi di parigi. Dulunya kata dia, sanks bagi pelaku adalag diikat diladung alias ditenggelamkan di laut.
“Tapi kita ada HAM kita menghormati. Kami dari Parigi tidak main – main. Sampai sekarang di Parigi berhembus dan menunggu kapan akan digerakan,” katanya.
Ketua Dewan Adat Donggala, Datu Wajar Lamarauna, mengatakan ada dua hal dalam pandangannya menjadi konsen mereka dalam perekatan adat. Kurang lebih 8 tahun Longki Djanggola memimpin di Parmout, semua suku dan etnis di sana seperti Kaili, Bugis, Gorontalo, Jawa, dan Bali memberikan penghormatan. Demikian pula hampir 10 tahun memimpin Sulteng, semua suku, adat, istiadat, dan etnis di Sulteng memberikan gelar penghormatan kepada Longki Djanggola. Olehnya seluruh lembaga adat di Sulteng, tidak boleh diam atas peristiwa ini.

“Waktu kami berkunjung ke Polda, saya telah menyampaikan kepada pihak Polda kami tidak brtanggung jawab kalau terjadi chaos. Jika hukum positif tidak memberi rasa keadilan dan konsisten hukumnya,” tegas Datu.

Ia mengatakan, jika hari ini lembaga adat tidak mempertahankan nilai – nilai keadatan, maka tidak akan diketahui seperti masib lembaga adat ke depannya nanti.

“Lembaga adat memberikan sanksi givu yang tertinggi. Kita menunggu 10 hari ke depan jika tidak memberikan rasa keadilan, maka kita akan givu dia (YB),” tandas Datu.

Sala seorang Patanggota Parigi menambahkan bahwa mereka terpukul ketika mendengar peristiwa ini. Mereka mengatakan sekarang sudah tiba wktunya untuk membuktikan.

“Nakavamo tempona (tiba waktunya), kita harus buktikan. Kita laksanakan hukum givu dan jangan cuma sampai di bibir,” tegasnya.

Sementara, Longki Djanggola mengaku sebagai korban hoax, sangat berterima kasih atas kepedulian para Lembaga Adat. Memang hoax yang teruskan YB, kelihatan sepeleh, tapi sebenarnya itu membunuh saya, dia membuat satu ujaran kebencian di masyarakat. Itulah maksud kalimatnya dan tujuannya. Ini ada indikasi menimbulkan kebencian dan ketidak percayaan masyarakat terhadap dirinya selaku pribadi dan Gubernur Sulteng.

“Saya sangat tersinggung, dia membunuh karakter saya. Memangnya saya orang bodoh, tudak tahu aturan. Jika 

tidak ada kejelasan hukum, maka dugaan yang muncul YB itu seolah – olah dilindungi. Padahal ini sudah jelas hoax dan fitnah yang sangat keji. Pidananya juga jelas,” katanya.

Menurut Longki, sampai hari ini kasus ini terkesan tidak ada sedikit pun kejelasan. Ada potensi mengulur – ulur kasusnya. Olehnya tidak boleh didiamkan sebab sudah terjadi penggaran hukum oleh YB. Jangan ada yang ditutup – tutupi dalam kasus ini. Penegak hukum harus bekerja profesional dan adil dalam tangani perkara ini.

“Ini namanya pandang enteng. Kita sudah melakukan laporan – laporan. Kami melihat ada informasi bahwa berkas masih dikembalikan ke Polda untuk dilengkapi,” katanya.

Longki menduga bahwa ada upaya indikasi proses pengaburan kasus YB. Diimbau kepada semu pihak harus mengawal kasus ini dan harus berhati2 terhadap upaya itu. Harus mengikuti tahapannya. Ia juga meminta kepada pihak Polda untuk profesional.

“Saya juga meminta kepada jaksa profesional. Harus kita mempertanyakan apa penyebab sehingga berkas tersebut dikembalikan. Lowyer kami tetap berkomunikasi,” tegas Longki.

Ia menambahkan bahwa masih sangat menghormati hukum positif supaya lebih profesional dalam menangani kasus yang menimpanya bisa berjalan dengan baik tanpa supaya muncul rasa keadilan bagi warga negara. BOB

Pos terkait